Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.05/2019 telah menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara resmi berlaku sejak 30 Desember 2019, peraturan ini mengamanatkan kewajiban kepemilikan Sertifikat Kompetensi bagi Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Satuan Kerja (Satker) Kementerian/Lembaga (K/L) pengelola APBN. Kewajiban sertifikasi kompetensi ini diberlakukan untuk menjamin pengelolaan keuangan negara dilakukan oleh pejabat perbendaharaan yang kompeten dan memiliki kemampuan yang memadai.
Meskipun PMK ini telah berlaku selama beberapa tahun, pelaksanaan penuh kewajiban ini memiliki tenggat waktu yang ketat. Batas waktu paling lambat bagi PPK dan PPSPM untuk wajib memiliki Sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT) dan/atau PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT) adalah tanggal 31 Desember 2025. Artinya, Satker hanya memiliki waktu yang sangat singkat untuk memastikan seluruh pejabat kuncinya memenuhi persyaratan kompetensi ini. Konsekuensi dari tidak dipatuhinya kewajiban ini sangat serius dan langsung berdampak pada kinerja satuan kerja. Dalam hal PPK dan PPSPM belum atau tidak memiliki sertifikat kompetensi yang dipersyaratkan, satuan kerja tidak akan dapat melakukan proses pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Implikasi langsung dari permasalahan ini adalah terhambatnya seluruh proses pelaksanaan anggaran pada satker.
Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak PPK dan PPSPM yang menjabat belum memiliki sertifikat yang diwajibkan. Kondisi ini menjadi alarm serius yang perlu segera diatasi. Beberapa faktor utama yang menjadi penghambat antara lain:
A. Minimnya Informasi yang Diterima oleh Satker
Sering kali, informasi penting mengenai tenggat waktu dan kewajiban sertifikasi PPK dan PPSPM ini tidak tersampaikan secara efektif, mulai dari level pimpinan tinggi hingga ke tingkat pelaksana di satker. Kurangnya komunikasi dan penyampaian informasi yang efektif ini berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan satker terhadap sertifikasi kompetensi PPK dan PPSPM.
B. Keterbatasan Sumber Daya Manusia
Di lingkup Satker, keterbatasan jumlah SDM yang telah memiliki Sertifikat PPK dan PPSPM menjadi kendala struktural. Kepala satker sulit melakukan rotasi atau penggantian pejabat jika pejabat yang ada berhalangan/pindah karena sedikitnya alternatif pegawai yang sudah memiliki sertifikat kompetensi PPK dan PPSPM. Hal ini menyulitkan penerapan kewajiban sertifikasi PPK dan PPSPM, terutama pada Satker dengan beban kerja tinggi atau satker di daerah terpencil.
C. Adanya Kendala Proses dan Persyaratan Teknis
Keterbatasan jadwal pelatihan atau ketersediaan peserta untuk mengikuti Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) PPK PPSPM atau tatap muka dapat menjadi hambatan bagi satker dalam mengikuti proses sertifikasi PPK dan PPSPM. Selain itu, pejabat yang sudah sibuk dengan tugas operasional sehari-hari mungkin kesulitan membagi waktu untuk mempersiapkan dan mengikuti ujian kompetensi PPK dan PPSPM pada Computer Assisted Test (CAT) Kemenkeu.
Untuk mengatasi tantangan ini sekaligus mendukung peningkatan kualitas pengelolaan APBN yang lebih baik, dibutuhkan langkah dan solusi konkret dari Pemerintah agar kebijakan penerapan kewajiban sertifikasi bagi PPK dan PPSPM dapat terselenggara dengan baik. Beberapa rekomendasi yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut.
A. Bagi Satuan Kerja
1. Melakukan Penguatan Komitmen Pimpinan
Pimpinan K/L harus secara proaktif memastikan bahwa seluruh PPK dan PPSPM di bawah kewenangannya, baik di kantor pusat maupun kantor daerah, telah memiliki sertifikasi kompetensi PPK dan PPSPM.
2. Mendorong Perpanjangan Sertifikasi PPK dan PPSPM
Satker dapat mendorong PPK dan PPSPM yang telah memiliki sertifikat kompetensi untuk mengajukan perpanjangan masa berlaku sertifikat kompetensi kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Ketua Unit Penyelenggara sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Pengajuan perpanjangan tersebut diajukan melalui aplikasi SIMASPATEN.
3. Memanfaatkan Platform Digital yang Disediakan oleh Kementerian Keuangan
Calon PPK dan PPSPM satker yang dipersiapkan untuk menjabat di tahun 2026 dan seterusnya dapat menggunakan fasilitas dan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, seperti PJJ Sertifikasi PPK dan PPSPM yang bersifat gratis dan bisa diakses secara online. Setelah mendapatkan sertifikat dari PJJ Sertifikasi, satker dapat mengunggah sertifikat yang diperoleh beserta dokumen pendukung pada aplikasi SIMASPATEN agar sertifikat tersebut dapat dikonversi.
B. Bagi Kementerian Keuangan
1. Melakukan Monitoring dan Pendampingan
Kementerian Keuangan (khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan) perlu melakukan monitoring secara berkala dan realtime terkait status PPK dan PPSPM yang ada di masing-masing lingkup wilayah kerjanya. Apabila terdapat PPK dan PPSPM satker yang menjabat namun belum memiliki sertifikat, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai unit vertikal DJPb dapat berkoordinasi dengan satker terkait agar satker dapat segera mencari PPK dan PPSPM yang sudah memiliki sertifikat.
2. Menyediakan Fasilitas dan Sistem yang Memadai
Untuk memfasilitasi penilaian sertifikasi, Kementerian Keuangan (khususnya BPPK) dapat melakukan pemetaan dan menambah kuota peserta PJJ PPK dan PPSPM, mengingat seluruh PPK dan PPSPM yang menjabat wajib memiliki sertifikat kompetensi per tanggal 1 Januari 2026.
3. Melakukan Evaluasi dan Penyempurnaan Mekanisme
Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku unit yang berada di bawah DJPb dapat melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas mekanisme penilaian dan dukungan yang tersedia. Apabila terdapat wilayah atau satker yang mengalami kesulitan terkait implementasi kewajiban sertifikasi kompetensi PPK dan PPSPM, Direktorat Sistem Perbendaharaan dapat memberikan pertimbangkan penyederhanaan prosedur atau intervensi khusus.
4. Melaksanakan Sosialisasi secara Berkelanjutan
Kementerian Keuangan harus secara proaktif melakukan sosialisasi dan memberitahukan kepada satker mengenai penerapan sertifikasi kompetensi PPK dan PPSPM, termasuk memberitahukan konsekuensi apabila tidak mematuhi kewajiban pemenuhan sertifikasi PPK dan PPSPM.
Penulis: Dini Ollivia


