Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akuntabel dan transparan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik. Meskipun pemerintah pusat terus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), temuan berulang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan kas dan rekening bendahara menjadi pengingat bahwa perbaikan tata kelola keuangan negara harus dilakukan secara berkelanjutan, terutama pada level pelaksana di satuan kerja kementerian/lembaga.
Besarnya nilai transaksi melalui mekanisme Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) menjadikan pengelolaan kas bendahara sebagai area yang krusial dan berisiko tinggi. Tanpa dukungan sistem yang memadai, pengelolaan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakefisienan, lemahnya pengendalian, hingga meningkatnya risiko penyimpangan. Oleh karena itu, di tengah dinamika perkembangan teknologi informasi, pengelolaan APBN tidak lagi dapat bergantung pada pola konvensional, tetapi perlu didorong menuju sistem yang lebih modern, aman, dan terintegrasi.
Sebagai langkah strategis, pemerintah telah melakukan restrukturisasi rekening pengeluaran satuan kerja melalui penerapan rekening virtual (virtual account/VA). Kebijakan ini tidak hanya menyederhanakan struktur rekening, tetapi juga membuka ruang bagi optimalisasi transaksi non tunai melalui berbagai instrumen digital, seperti Cash Management System (CMS), kartu debit, dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Melalui pendekatan ini, pengelolaan kas negara diarahkan agar lebih transparan, mudah dimonitor, dan terkendali secara real time.
Dukungan regulasi yang kuat semakin menegaskan arah kebijakan tersebut. PMK Nomor 182/PMK.05/2017 dan PMK Nomor 183/PMK.05/2019 secara jelas menempatkan transaksi non tunai sebagai prinsip utama dalam penggunaan dana pada Rekening Pengeluaran. Pembatasan penggunaan transaksi tunai hanya pada kondisi tertentu menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola keuangan negara yang modern, tertib, dan akuntabel.
Dalam kerangka inilah Cash Management System menjadi instrumen yang tidak lagi bersifat opsional, melainkan kebutuhan. CMS memungkinkan bendahara dan pengelola keuangan satker untuk memantau saldo dan mutasi rekening secara real time, melakukan pembayaran kepada pihak ketiga, menyetor pajak dan PNBP, serta mengelola transaksi secara terdokumentasi dengan baik. Lebih dari sekadar kemudahan transaksi, CMS memberikan nilai tambah berupa peningkatan keamanan, pengurangan risiko fraud, penurunan dana mengendap, serta penguatan akuntabilitas pengelolaan APBN.
Meskipun manfaat CMS telah nyata dirasakan, tingkat pemanfaatannya di lingkungan satuan kerja masih perlu ditingkatkan. Kebiasaan penggunaan uang tunai, kekhawatiran terhadap keamanan siber, serta keterbatasan pemahaman teknis masih menjadi tantangan yang perlu diatasi bersama. Tantangan tersebut bukan untuk dihindari, melainkan untuk dijawab melalui peningkatan literasi, pendampingan, dan komitmen bersama dalam menerapkan transaksi non tunai.
Memasuki tahun 2026, momentum penguatan pengelolaan kas negara perlu dimanfaatkan secara optimal dengan menjadikan Cash Management System sebagai sarana utama transaksi bendahara. Setiap satuan kerja diharapkan tidak hanya menggunakan CMS sebagai alat, tetapi juga sebagai bagian dari perubahan budaya kerja menuju pengelolaan APBN yang lebih transparan, aman, dan profesional. Dengan mengoptimalkan CMS secara konsisten, instansi pemerintah pusat dapat berkontribusi langsung dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang modern, berintegritas, dan berorientasi pada kinerja.
Penulis: Elisabeth Sitorus


