Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran: Hal-Hal Penting yang Perlu Dipahami Satker
Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan anggaran negara yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel, khususnya pada periode akhir tahun anggaran, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran melalui Rekening Penampungan. Peraturan ini disusun sebagai penyempurnaan atas ketentuan sebelumnya guna memberikan kepastian hukum dan pedoman teknis yang lebih komprehensif bagi satuan kerja dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran atas pekerjaan kontraktual yang belum dapat diselesaikan hingga batas akhir tahun anggaran. Dengan kompleksitas pelaksanaan kegiatan pemerintah dan dinamika pelaksanaan kontrak, diperlukan suatu mekanisme yang mampu menjaga kesinambungan pendanaan tanpa mengabaikan prinsip pengendalian anggaran dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Agar implementasi kebijakan ini berjalan optimal, berikut poin-poin penting yang perlu menjadi perhatian Satuan Kerja:
1. Latar Belakang dan Tujuan Pengaturan
PMK 84 Tahun 2025 disusun untuk menyempurnakan pengaturan sebelumnya dalam rangka:
a. Menjamin ketertiban dan kepastian hukum atas pembayaran pekerjaan pada akhir tahun anggaran;
b. Menghindari praktik pembayaran yang tidak sesuai dengan batas akhir tahun anggaran;
c. Menyediakan mekanisme penampungan dana yang akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui RPATA, negara tetap dapat mengamankan dana atas pekerjaan yang belum selesai tanpa menghilangkan prinsip kehati-hatian dan pengendalian anggaran.
2. Ruang Lingkup Rekening Penampungan
PMK ini mengatur dua jenis rekening penampungan, yaitu:
a. RPATA, digunakan untuk Satker Kementerian/Lembaga dengan sumber dana APBN non-BLU;
b. RPATA BLU, digunakan khusus oleh Satker BLU dengan sumber dana dari PNBP BLU.
Kedua rekening tersebut berfungsi sebagai sarana penampungan dana sementara atas pekerjaan yang belum dapat dibayarkan penuh sampai dengan akhir tahun anggaran.
3. Jenis Pekerjaan yang Dapat Menggunakan RPATA
Pekerjaan yang dapat menggunakan mekanisme RPATA adalah:
a. Pekerjaan LS Kontraktual yang:
1) Direncanakan selesai dan diserahterimakan mulai batas akhir pengajuan tagihan sampai dengan 31 Desember; atau
2) Belum selesai sampai dengan 31 Desember dan penyelesaiannya dilanjutkan melewati akhir tahun anggaran;
b. Termasuk nilai pemeliharaan, apabila dipersyaratkan dalam kontrak.
Dengan ketentuan ini, satker diharapkan dapat melakukan perencanaan penampungan secara cermat dan realistis.
4. Tahapan Penampungan Dana oleh Satker
Dalam rangka penampungan dana, Satker melalui PPK wajib:
a. Menghitung secara akurat:
1) Perkiraan nilai pekerjaan yang akan diselesaikan sampai dengan 31 Desember; dan/atau
2) Nilai pemeliharaan pekerjaan.
b. Menyusun SPP Penampungan dengan karakteristik:
1) Menggunakan akun belanja (5xxxxx) pada sisi pengeluaran;
2) Dipotong penuh dengan akun penerimaan nonanggaran (81xxxx);
3) Nilai SPP bersifat neto nihil.
SPP penampungan selanjutnya diuji oleh PPSPM kemudian diterbitkan SPM Penampungan RPATA dilampiri SPTJM Penampungan RPATA dan Karwas Kontrak dan diajukan ke KPPN untuk penerbitan SP2D Penampungan yang dananya dipindahbukukan ke RPATA.
5. Penyelesaian Pekerjaan dan Mekanisme Pembayaran
Pada akhir masa kontrak, PPK wajib melakukan penilaian prestasi pekerjaan dengan hasil:
a. Pekerjaan selesai 100%, dibuktikan dengan BAST; atau
b. Pekerjaan belum selesai, namun terdapat kemajuan pekerjaan, dibuktikan dengan BAPP.
Berdasarkan BAST atau BAPP tersebut, Satker mengajukan:
a. SPP/SPM Pembayaran dengan menggunakan akun pengeluaran non anggaran (82xxxx);
b. Pembayaran dilakukan melalui SP2D Pembayaran oleh KPPN.
Pengajuan SPM Pembayaran wajib dilakukan paling lambat 10 hari kerja sejak BAST atau BAPP diterbitkan dilampiri SPTJM Pembayaran RPATA, Karwas Kontrak, dan Fotokopi Surat jaminan pemeliharaan dan/atau jaminan pembayaran beserta surat pernyataan jaminan.
6. Penihilan Saldo RPATA
Penihilan dilakukan apabila:
a. Masih terdapat saldo RPATA setelah pembayaran prestasi pekerjaan; atau
b. Pekerjaan tidak selesai dan tidak terdapat kemajuan pekerjaan.
Ketentuan penting bagi Satker:
a. SPM Pembayaran dan SPM Penihilan wajib diajukan secara bersamaan apabila masih terdapat saldo RPATA;
b. Pengajuan SPM Penihilan ke KPPN dilampiri SPTJM Penihilan RPATA, fotokopi BAPP, dan karwas kontrak.
c. Keterlambatan atau ketidaksesuaian pengajuan dapat mengakibatkan pengembalian SPM bahkan penolakan SPM pada tahun anggaran berikutnya.
7. Pemberian Kesempatan Penyelesaian Melewati Akhir Tahun
PMK 84 Tahun 2025 memberikan ruang pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya dengan ketentuan:
a. Maksimal 2 kali sepanjang akumulasi tidak melebihi 90 hari kalender setelah akhir masa kontrak;
b. Berlaku untuk pekerjaan tertentu sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf E dan F
c. Kontrak tahunan atau kontrak tahun jamak tahun terakhir yang ditandatangani paling lambat 30 November;
d. Untuk pekerjaan konstruksi progress pekerjaan minimal 75% per 31 Desember.
e. PPK dan penyedia melakukan:
1) Perubahan kontrak maksimal pada akhir kontrak;
2) Perpanjangan jaminan pelaksanaan;
3) Pengenaan denda keterlambatan sesuai peraturan.
Informasi pemberian kesempatan wajib disampaikan secara elektronik melalui aplikasi SAKTI kepada KPPN untuk dilakukan pengujian.
8. Kewajiban Pelaporan dan Monitoring
Satker wajib:
a. Mengungkapkan saldo RPATA atau RPATA BLU dalam laporan keuangan;
b. Menyampaikan informasi kemajuan dan penyelesaian pekerjaan;
c. Menindaklanjuti kewajiban penyedia, termasuk perpajakan dan denda keterlambatan.
d. Pimpinan BLU wajib menutup rekening penampungan RPATA BLU setelah selesai digunakan dan menyampaikan laporan penutupan rekening kepada Kepala KPPN paling lambat 10 hari kerja setelah rekening ditutup.
Melalui penguatan pengaturan tersebut, PMK ini diharapkan dapat menjadi acuan yang jelas dan operasional bagi seluruh satuan kerja dalam mengelola pekerjaan akhir tahun anggaran secara lebih terencana dan disiplin. Pemahaman yang baik atas ketentuan PMK 84 Tahun 2025 menjadi kunci bagi satker untuk meminimalkan risiko administrasi, menghindari keterlambatan pembayaran dan pengembalian SPM, serta mendukung kualitas laporan keuangan pemerintah yang andal. Sejalan dengan hal tersebut, KPPN Tanjung Pinang berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan layanan kepada satker di wilayah kerjanya agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan optimal dan selaras dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.
Penulis: Sondang Maya Reta Manullang


