Pembayaran Jasa Outsourcing pada Satker: Kapan Tagihan Bisa Dibayarkan?
Alih daya (outsourcing) adalah praktik penyerahan sebagian pekerjaan atau operasional kepada pihak ketiga (vendor) untuk meningkatkan efisiensi serta memungkinkan instansi atau perusahaan fokus pada kegiatan utamanya. Pekerja outsourcing adalah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja dan menerima upah dari perusahaan tersebut, kemudian ditugaskan untuk bekerja pada instansi pengguna berdasarkan perjanjian tertulis.
Dalam praktiknya, terdapat tiga pihak yang terlibat dalam skema outsourcing, yaitu perusahaan penyedia tenaga kerja (vendor), instansi pengguna jasa (user), dan tenaga kerja outsourcing itu sendiri.
Instansi pemerintah, termasuk Kementerian/Lembaga, juga menggunakan tenaga outsourcing untuk mendukung kegiatan operasional. Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, tenaga honorer di instansi pemerintah sudah tidak ada lagi setelah 28 November 2023. Saat ini, status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apabila instansi membutuhkan tenaga seperti petugas kebersihan, pramubakti, atau pengemudi, kebutuhan tersebut dapat dipenuhi melalui mekanisme alih daya (outsourcing) dari pihak ketiga.
Hubungan kerja antara perusahaan penyedia tenaga kerja dan instansi pengguna dilakukan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan tenaga kerja yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Perjanjian inilah yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan outsourcing.
Atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, pembayaran dilakukan sesuai dengan prestasi kerja yang telah diselesaikan. Pembayaran yang bersumber dari APBN harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
1. Salah satu prinsip pengelolaan belanja pemerintah adalah pembayaran hanya dapat dilakukan apabila pekerjaan telah diterima sesuai dengan komitmen dalam kontrak.
2. Prestasi pekerjaan atau pengeluaran riil harus didukung dengan dokumen, antara lain:
a) berita acara penyelesaian pekerjaan;
b) berita acara serah terima pekerjaan/barang;
c) berita acara pembayaran;
d) berita acara kemajuan pekerjaan; dan/atau
e) bukti penyelesaian pekerjaan lainnya.
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib melakukan uji materiil atas dokumen tagihan yang diajukan oleh penyedia, yang meliputi:
a) pemeriksaan kelengkapan dokumen tagihan;
b) verifikasi data penerima pembayaran atas beban APBN;
c) pemeriksaan kebenaran perhitungan termasuk kewajiban kepada negara;
d) pengecekan kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa dalam kontrak dengan yang diserahkan;
e) pencocokan dokumen serah terima dengan kontrak;
f) validasi keabsahan hak tagih; dan
g) verifikasi ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak.
Sebagai contoh, apabila dalam kontrak disebutkan bahwa pekerja outsourcing bekerja selama periode 1 Februari sampai dengan 28 Februari, maka pekerjaan tersebut dianggap selesai dan dapat dibayarkan apabila telah diterbitkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) paling cepat pada tanggal 28 Februari.
Sebagai penutup, pembayaran atas jasa tenaga outsourcing pada instansi pemerintah harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara. Setiap pembayaran hanya dapat dilakukan setelah pekerjaan benar-benar dilaksanakan dan didukung dengan dokumen yang sah. Oleh karena itu, PPK memiliki peran penting untuk memastikan seluruh dokumen tagihan telah diverifikasi dengan baik sehingga pembayaran yang bersumber dari APBN dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Elisabeth Sitorus (PTPN Terampil)


