Tanjungpinang

Peningkatan Profesionalisme Pengelolaan APBN melalui Implementasi Fitur Pembatasan Hak Akses Pejabat Perbendaharaan pada Aplikasi SAKTI

Dalam upaya mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang profesional, akuntabel, dan transparan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) terus melakukan penguatan terhadap kompetensi para pengelola APBN. Salah satu langkah strategis terbaru yang diimplementasikan adalah pengintegrasian status sertifikasi pejabat perbendaharaan dengan hak akses pada aplikasi SAKTI.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang mewajibkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), serta Bendahara untuk memiliki sertifikat kompetensi sebagai bukti profesionalisme dalam menjalankan amanat APBN, yaitu:

1. Perpres Nomor 7 Tahun 2016 dan PMK 126/PMK.05/2016 jo. PMK 128/PMK.05/2017 yang mengatur bahwa Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib memiliki Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) sejak tanggal 20 Januari 2020.

2. PMK 211/PMK.05/2019 yang mewajibkan PPK memiliki Sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT) dan PPSPM memiliki Sertifikat PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT) paling lambat 31 Desember 2025.

Mengapa Akses SAKTI Dibatasi?

Penerapan fitur pembatasan hak akses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap transaksi keuangan negara dilakukan oleh pejabat yang telah tervalidasi kompetensinya oleh sistem. Hal ini meminimalkan risiko kesalahan administratif serta memperkuat pengawasan internal dalam proses pelaksanaan anggaran.

Sistem SAKTI kini terkoneksi secara real-time dengan aplikasi SIMASPATEN (Sistem Informasi Kompetensi Pejabat Perbendaharaan) untuk memvalidasi data sertifikasi pejabat secara otomatis.

Apa Saja Penyesuaian pada Sistem SAKTI?

Bagi Bapak/Ibu pengelola keuangan di Satuan Kerja lingkuk KPPN Tanjung Pinang, berikut adalah poin-poin perubahan penting yang perlu diperhatikan:

1. Validasi Pendaftaran Pejabat Baru

Setiap perekaman pejabat baru (PPK, PPSPM, atau Bendahara) pada menu Pejabat Perbendaharaan akan melalui tahap validasi sertifikat. Jika pejabat tersebut belum memiliki sertifikat PNT, SNT, atau BNT yang aktif, maka data tidak dapat disimpan.

2. Pembatasan Akses Menu Transaksi

Bagi pengguna PPK, PPSPM, Bendahara yang tidak memiliki sertifikat, sistem akan melakukan pengecekan pada saat pejabat login. Apabila tidak memiliki sertifikat aktif, maka menu KOM, PEM, dan/atau BEN pada user pejabat ybs tidak dapat dibuka. Notifikasi tidak bisa akses dan akan di-redirect ke dashboard yang memperlihatkan status sertifikatnya.

3. Notifikasi Masa Kedaluwarsa Sertifikat

Pemberitahuan masa berlaku sertifikat pada SAKTI sebagai early warning system agar Pejabat Perbendaharaan segera melakukan perpanjangan sertifikat. Reminder hanya muncul 1x di hari yang sama. Notifikasi ini akan muncul mulai dari 179 hari sebelum masa berlaku habis (H-179) dan akan hilang apabila pejabat mengajukan perpanjangan di SIMASPATEN.

4. Refresh status sertifikat dan pengajuan dispensasi pada SIMASPATEN

Apabila user klik status sertifikatnya di dashboard, maka akan diarahkan ke menu Pejabat Perbendaharaan dan melakukan refresh. Satker dapat mengajukan dispensasi secara berjenjang melalui Aplikasi SIMASPATEN.

 

Strategi Mitigasi dan Kebijakan Dispensasi

DJPb memahami bahwa dalam kondisi tertentu, terdapat kendala dalam pemenuhan sertifikasi. Oleh karena itu, disediakan beberapa alternatif mitigasi untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan APBN:

1. Optimalisasi SDM dengan menugaskan pegawai lain di Satker yang telah tersertifikasi.

2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat merangkap sebagai PPK atau PPSPM tanpa wajib memiliki sertifikat kompetensi.

3. Penugasan pejabat perbendaharaan dari pejabat/pegawai satker lainnya setelah berkoordinasi dan disetujui oleh KPA satker lain tersebut.

4. Sebagai upaya terakhir, Satker dapat mengajukan dispensasi melalui SIMASPATEN. Dispensasi tidak ditujukan untuk mengecualikan kewajiban sertifikasi, melainkan hanya memberikan tambahan waktu untuk pemenuhan sertifikasi dengan durasi maksimal 6 bulan. Dispensasi hanya dapat diberikan 1x per Satker dan tidak dapat diperpanjang.

 

Peran Penting Satuan Kerja

Untuk memastikan kelancaran transaksi, Satuan Kerja diharapkan segera mengambil langkah-langkah berikut:

1. Melakukan pemantauan rutin masa berlaku sertifikat pejabat pada SIMASPATEN.

2. Segera mendaftarkan pejabat yang belum bersertifikat untuk mengikuti pelatihan atau uji kompetensi.

3. Memastikan sinkronisasi data identitas (NIP/NRP/NIK) antara SAKTI, SIMASPATEN, dan profil DIGIT sudah sesuai.

 

Kebijakan pembatasan hak akses Pejabat Perbendaharaan pada SAKTI merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas dan integritas pengelolaan keuangan negara. Dengan memastikan bahwa pejabat perbendaharaan memiliki sertifikasi yang sesuai, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap transaksi APBN dilakukan oleh SDM yang kompeten, profesional, dan akuntabel.

KPPN Tanjung Pinang berkomitmen untuk terus mendukung satuan kerja dalam memahami dan mengimplementasikan kebijakan ini sehingga proses pelaksanaan APBN dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan.

 

Penulis: Sondang Maya Reta Manullang (PTPN Mahir)

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search