Halo Bapak/Ibu #SobatPinang
Pergi ke pasar membeli ikan nila
Singgah sebentar membeli pepaya
Sebentar lagi Hari Kesaktian Pancasila
Jangan lupa menghadiri upacara ya
Menurut UU No. 20 tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
KPPN Tanjungpinang telah berhasil mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2019 dari KemenpanRB, sehingga, untuk terus mempertahankan lingkungan KPPN Tanjungpinang yang sehat dan bebas dari korupsi, kami tidak henti-hentinya mengajak masyarakat dan stakeholder untuk bersama lakukan gerakan anti gratifikasi.
SAY NO TO GRATIFICATION !
#DJPBHAnDAL
#KPPNTanjungpinang
#KPPNTanjungpinangSiapWBBM