Tanjungpinang

Berita

Seputar KPPN Tanjung Pinang

KPPN Tanjungpinang realisasikan belanja APBN capai 95.76%

 KPPN Tanjungpinang realisasikan belanja APBN capai 95.76%

 

 

Periode Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT) 2022 sudah berakhir. Sampai dengan 31 Desember 2022, realisasi belanja negara pada lingkup KPPN Tanjungpinang mencapai 95.76% KPPN Tanjungpinang selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) berkolaborasi dengan masyarakat untuk mengawal setiap rupiah yang dibelanjakan dari uang negara sampai dengan akhir tahun anggaran 2022. Pagu anggaran yang dikelola KPPN Tanjungpinang pada Tahun Anggaran 2022 adalah Rp3,79 triliun. Pagu anggaran tersebut terdiri dari Belanja Pegawai (51) sebesar Rp1,18 triliun, Belanja Barang (52) sebesar Rp1,12 triliun, Belanja Modal (53) sebesar Rp514 miliar, dan Belanja Bantuan Sosial (57) sebesar Rp2,42 miliar. Selain itu terdapat Dana Transfer Daerah sebesar Rp976,69 miliar yang disalurkan kepada enam pemerintah daerah yakni Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas.

Berdasarkan pagu anggaran yang dikelola KPPN Tanjungpinang, Satker lingkup KPPN Tanjungpinang, per 31 Desember 2022, telah merealisasikan Belanja Pegawai (51) sebesar Rp1,16 triliun (98,3 persen dari pagu anggaran); Belanja Barang (52) sebesar Rp1,1 triliun (97,63 persen dari pagu anggaran); Belanja Modal (53) sebesar Rp445 miliar (86,58 persen dari pagu anggaran); dan Belanja Bantuan Sosial (57) sebesar Rp2,42 miliar (100,00 persen dari pagu anggaran). 

Pagu anggaran yang dikelola oleh KPPN Tanjungpinang pada tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp4,4 triliun. Sementara itu, per 31 Desember 2021, KPPN Tanjungpinang telah merealisasikan Belanja Pegawai (51) sebesar Rp1,1 triliun (98,67 persen dari pagu anggaran); Belanja Barang (52) sebesar Rp1,13 triliun (97,54 persen dari pagu anggaran); Belanja Modal (53) sebesar Rp702,57 miliar (94,36 persen dari pagu anggaran); dan Belanja Bantuan Sosial (57) sebesar Rp1,82 miliar (100,00 persen dari pagu anggaran). Jika dibandingkan, realisasi belanja per 31 Oktober 2021 dengan 2022, maka dapat disimpulkan bahwa persentase realisasi belanja pegawai mengalami kenaikan, dan persentase realisasi belanja barang dan belanja modal mengalami penurunan, sementara belanja bansos memiliki persentase realisasi yang sama baik di tahun 2021 dan di tahun 2022.

Terdapat 34 Satker dengan kewenangan Dekonsentrasi dan 8 Satker dengan kewenangan Tugas Pembantuan di KPPN Tanjungpinang. Sampai dengan 31 Desember 2022, total pagu anggaran untuk satker Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan adalah sebesar Rp59,05 miliar dengan realisasi sebesar Rp54,58 miliar (92,43 persen dari total pagu anggaran)

Sepanjang tahun anggaran 2021, terdapat 38 Satker dengan kewenangan Dekonsentrasi dan 6 Satker dengan kewenangan Tugas Pembantuan di KPPN Tanjungpinang. Total pagu anggaran untuk satker Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan adalah sebesar Rp59,92 miliar dengan realisasi sebesar Rp58,12 miliar (97 persen dari total pagu anggaran)

Selama bulan Desember 2022, Satker lingkup KPPN Tanjungpinang telah merealisasikan Belanja Pegawai (51) sebesar Rp118,22 miliar (10,04 persen dari total pagu anggaran); Belanja Barang (52) sebesar Rp178,03 miliar (15,94 persen dari total pagu anggaran); dan Belanja Modal (53) sebesar Rp137,94 miliar (26,84 persen dari total pagu anggaran.

Pada kegiatan Rapimnas DJPb di Jakarta (Rabu, 26/10), Direktur Jenderal Perbendaharaan, Hadiyanto, menjelaskan bahwa KPPN Tanjungpinang (salah satu instansi vertikal DJPb) merupakan organisasi yang cukup mature dalam merespons disrupsi teknologi informasi. Salah satu respons yang dilakukan oleh KPPN Tanjungpinang adalah dengan menerapkan dan mensosialisasikan aplikasi DigiPay sebagai alternatif platform pembayaran pemerintah untuk mendukung sektor UMKM. Berdasarkan hasil monitoring pada aplikasi DigiPay per 31 Desember 2022, terdapat 711 transaksi senilai Rp737,74 juta.

Untuk memastikan bahwa operasi keuangan negara sampai pada daerah, KPPN Tanjungpinang menjalankan salah satu fungsi APBN yaitu fungsi distribusi. Dalam menjalankan fungsi distribusi, KPPN Tanjungpinang menyalurkan Dana Transfer Daerah kepada enam pemerintah daerah. Dana Transfer Daerah yang disalurkan oleh KPPN Tanjungpinang terdiri dari Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), Dana Desa dan DAK Non Fisik (Dana BOS dan Dana BOP). Total realisasi Dana Transfer Daerah per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp931,8 miliar (95,4 persen dari pagu anggaran) yang terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp455,09 miliar, Dana Desa sebesar Rp174,06 miliar dan DAK Non Fisik sebesar Rp302,65 miliar.

KPPN Tanjungpinang sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) berkomitmen untuk melayani setiap daerah di lingkup Tanjungpinang. Komitmen ini tercermin dari realisasi DAK Fisik yang telah disalurkan kepada enam pemerintah daerah yaitu Pemprov Kepri sebesar Rp159,64 miliar, Pemko Tanjungpinang sebesar Rp42,01 miliar, Pemkab Bintan sebesar Rp93,47 miliar, Pemkab Natuna sebesar Rp57,1 miliar, Pemkab Lingga sebesar Rp57,47 miliar, dan Pemkab Anambas sebesar Rp45,42 miliar. Sedangkan realisasi Dana Desa telah disalurkan kepada empat pemerintah daerah yaitu Pemkab Bintan sebesar Rp26,23 miliar, Pemkab Natuna sebesar Rp50,96 miliar, Pemkab Lingga sebesar Rp58,02 miliar, dan Pemkab Anambas sebesar Rp36,85 miliar.

KPPN Tanjungpinang juga ikut serta berperan dalam hal penerimaan negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pihak yang menatausahakan PNBP. Sampai dengan 31 Desember 2022, satuan kerja lingkup KPPN Tanjungpinang telah diperoleh PNBP sebesar Rp253,83 miliar yang terdiri dari Satker di wilayah Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp5,26 miliar; Satker di Kota Tanjungpinang sebesar Rp172,64 miliar; Satker di Kabupaten Bintan sebesar Rp 41,61 miliar; Satker di Kabupaten Natuna sebesar Rp13,39 miliar; Satker di Kabupaten Lingga sebesar Rp4,21 miliar; dan Satker di Kabupaten Anambas sebesar Rp16,71 miliar.  

Adapun Penerimaan Hibah Uang dalam satuan kerja lingkup KPPN Tanjungpinang sampai dengan 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp13,53 miliar. Adapun sampai dengan 31 Desember 2022 terdapat Hibah Langsung Barang yang sudah disahkan oleh KPPN Tanjungpinang sebanyak 43 Hibah dengan nilai sebesar sebesar Rp31,93 miliar.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search