Tanjungpinang

Pembinaan mental dan kerohanian Islam bersama BAZNAS Kota Tanjungpinang

KPPN Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Pembinaan mental dan kerohanian Islam bersama BAZNAS Kota Tanjungpinang. kegiatan dibuka oleh Bapak Teguh Irwono selaku Kepala KPPN Tanjungpinang dengan memberikan esensi dari tema pembinaan mental terkait Sosialisasi Zakat oleh BAZNAS Kota Tanjungpinang. Beliau mengatakan bahwa acara ini Menyadarkan kita betapa pentingnya zakat. Selanjutnya dilanjutkan dengan sambutan ketua  Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS Kota Tanjungpinang, Bapak Drs. Ahmad Khusairi. Dalam sambutannya beliau memperkenalkan anggota yang turut hadir di KPPN Tanjungpinang beserta menjelaskan garis besar berkait zakat dan lembaga BAZNAS. Beliau juga menyampaikan terima kasih telah diberi kesempatan untuk hadir dan sosialisasi di KPPN Tanjungpinang. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bapak Fauzi Armandaris ( Wakil ketua I BAZNAS Tanjungpinang).

BAZNAS merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang menjalankan tugas menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak/sedekah (ZIS), dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) serta mengordinasikan pengelolaan ZIS dari seluruh Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat se-Indonesia. Dibawah BAZNAS ada LAZ yaitu Lembaga yang dibentuk masyarakat  untuk membantu mengumpul zakat yang biasa kita kenal seperti LAZIZ, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, dll. Kemudian dibawah LAZ ada UPZ yaitu Satuan organisasi yang  dibentuk BAZNAS untuk  membantu mengumpul  zakat.

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan  apabila telah menenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang-orang yang telah ditentukan pula.

Zakat terbagi dalam 2 macam:

  • Zakat Fitrah (zakat badan), yaitu zakat yang diwajibkan pada akhir puasa ramadhan bagi setiap muslim, baik anak kecil maupun orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan
  • Zakat mal (harta), yaitu harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq) setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah dimiliki selama jangka waktu tertentu pula.
    Harta yang wajib dizakati diantaranya yaitu emas, perak, perdagangan, tabungan, penghasilan profesi, oertania, dan pertambangan

Zakat penghasilan adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara sesuai syariat seperti: upah kerja rutin, dokter, pengacara, notaris, akuntan, pegawai negeri, pegawai swasta, dll. Sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No 1/2023 bahwa  Nisab zakat pendapatan dan Jasa tahun 2023 sebesar Rp. Rp.81.945.667/tahun atau Rp. 6.828.806/bulan.

Contoh Perhitungan Zakat Penghasilan Pak Andri adalah seorang pegawai yang berdomisili di Jadi total penghasilan Tanjungpinang dengan penghasilan gaji pokok Rp. 3.000.000 beserta total tunjangan Rp. 4.000.000. perbulan Rp. 7.000.000,-
cara perhitungan zakat:
penghasilan pak Andri telah mencapai nishab (Rp. 6.828.806/bulan) dan harus mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Sehingga total zakat yang harus dibayar Pak Andri per bulan sebesar:
2,5% x Rp7.000.000 = Rp175.000

 

berbagai program dijalankan BAZNAS Kota Tanjungpinang untuk menyalurkan dana zakat, infaq, dan sadaqoh yang diterima. 

Dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran para pegawai akan kewajiban dan tata cara membayar zakat.

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search