
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Pinang adalah instansi vertikal dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bertanggung jawab atas penyaluran dana APBN dan pembinaan keuangan daerah. Untuk menjamin efektivitas layanan dan integritas institusi, KPPN Tanjung Pinang menjadikan Budaya Sadar Risiko sebagai strategi utama. Budaya ini diimplementasikan secara terarah untuk memitigasi enam risiko krusial yang telah teridentifikasi di KPPN Tanjung Pinang.
Budaya Sadar Risiko di KPPN Tanjung Pinang tidak bersifat abstrak, melainkan terfokus pada mitigasi enam risiko spesifik yang memiliki dampak langsung terhadap penurunan kinerja, penurunan reputasi, serta peningkatan reputasi (upside risk). Keenam risiko tersebut, di antaranya:
- Nilai Pengajuan SPM tidak sesuai RPD dan tolakan SPM
- Terjadinya gratifikasi/suap
- Ownership pegawai terhadap organisasi
- Penyebaran Pesan Integritas pada Media Sosial Unit Kerja (upside risk)
- Persepsi negatif masyarakat atas pemberitaan di media massa dan media sosial
- Kebocoran data dan informasi bersifat konfidensial/ rahasia
Berdasarkan pemantauan risiko s.d. triwulan III tahun 2025, seluruh risiko yang berdampak negatif terhadap pencapaian sasaran organisasi tersebut mengalami tren penurunan besaran risiko jika dibandingkan dengan besaran risiko awal tahun. Tentu saja, hal ini tidak terlepas dari budaya sadar risiko yang dimiliki oleh seluruh pegawai KPPN Tanjung Pinang serta berbagai upaya mitigasi yang telah dilaksanakan. Tanpa Budaya Sadar Risiko, upaya mitigasi yang telah direncanakan hanyalah formalitas di atas kertas yang mudah diabaikan. Tanpa Mitigasi Risiko yang Jelas, Budaya Sadar Risiko hanya akan menjadi kesadaran tanpa tindakan nyata. Oleh karena itu, di KPPN Tanjung Pinang, misalnya, Mitigasi Risiko Kebocoran Data akan berhasil hanya jika seluruh pegawai memiliki Budaya Sadar Risiko tentang pentingnya keamanan informasi.
Kontributor: Hilda







