Sebagai salah satu bentuk pelaksanaan Mitigasi Risiko KPPN Tanjung Redeb Tahun 2020 yakni Risiko Kebakaran Gedung, maka melalui Nota Dinas Kepala KPPN Tanjung Redeb nomor ND-67/WPB.20/KP.03/2020 KPPN Tanjung Redeb mengadakan kegiatan Pelatihan Pemadaman Kebakaran Mandiri sebagai Upaya Mitigasi Risiko Kebakaran Gedung Kantor KPPN Tanjung Redeb Periode Semester I Tahun 2020. Kegiatan yang dilakukan setelah kegiatan senam rutin di hari jumat ini diikuti oleh seluruh pegawai dan PPNPN KPPN Tanjung Redeb.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Kegiatan Pelatihan Pemadaman Kebakaran Mandiri ini kami lakukan untuk kembali mengingat dan mempraktekkan materi pemadaman api yang telah diajarkan oleh BPBD Kabupaten Berau pada kegiatan tahun lalu. Dimulai dengan sambutan dan arahan oleh Kepala KPPN Tanjung Redeb, kegiatan dilanjutkan dengan refreshment terkait dengan jalur jalur evakuasi yang tersedia di gedung kantor KPPN Tanjung Redeb serta langkah langkah apa saja yang harus dilakukan saat terjadi kebakaran.
Hal utama yang pelu diperhatikan adalah kuasai diri, kendalikan emosi, jangan panik saat terjadi kebakaran. Cek terlebih dahulu apakah sumber api tergolong kebakaran ringan dan bias dipadamkan menggunakan APAR atau kebakaran besar yang harus ditangani oleh pemadam kebakaran. Jika api besar maka kita harus segera menghubungi pihak pemadam kebakaran BPBD Berau.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Selanjutnya para peserta diingatkan kembali dengan proses pemadaman api menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan juga karung goni basah yang sudah disiapkan oleh panitia. Kegiatan dilanjutkan dengan praktik memadamkan api menggunakan alat-alat tersebut secara bergantian. Semoga upaya yang kami lakukan ini bermanfaat bagi seluruh pegawai KPPN Tanjung Redeb dalam melakukan pengamanan aset Negara.