Tanjungselor

Pengaruh UMKM Dalam Perekonomian Daerah

 

           Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) muncul sebagai respons terhadap keterbatasan lapangan kerja formal dan kebutuhan masyarakat untuk menciptakan peluang usaha mandiri. Dengan potensi lokal yang melimpah, tradisi kewirausahaan yang kuat, serta kemudahan memulai usaha skala kecil, UMKM berkembang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat. Pemerintah pun mendorong keberadaannya melalui akses pembiayaan, pelatihan, dan program pemberdayaan, sehingga UMKM menjadi sektor strategis dalam pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

            Dasar hukum UMKM di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menjadi payung utama pengaturan definisi, kriteria, pemberdayaan, serta perlindungan UMKM. Regulasi ini diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan perubahannya beserta PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang memberikan kemudahan perizinan, akses pembiayaan, dan dukungan pemasaran. Selain itu, UU Nomor 6 Tahun 2023 adalah undang-undang yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi, serta melindungi pekerja dan UMKM melalui penyederhanaan regulasi terkait perizinan berusaha, ketenagakerjaan, dan ekosistem investasi.

            Pada tahun 2025, UMKM di Indonesia menunjukkan perkembangan yang semakin signifikan berkat kemajuan teknologi dan meningkatnya literasi digital di kalangan pelaku usaha. Digitalisasi menjadi faktor utama yang mendorong pertumbuhan sektor ini, di mana semakin banyak UMKM yang memanfaatkan marketplace, media sosial, dan sistem pembayaran digital untuk memperluas jangkauan pemasaran. Dukungan pemerintah melalui akses pembiayaan seperti KUR, program pendampingan, serta kolaborasi dengan lembaga keuangan dan fintech semakin memperkuat kemampuan UMKM dalam menghadapi tantangan modal dan pengelolaan usaha.

            Selain itu, tahun 2025 juga menandai meningkatnya peran UMKM dalam rantai pasok industri nasional. Banyak usaha kecil dan menengah yang mulai terlibat sebagai pemasok bagi perusahaan besar, terutama dalam sektor kuliner, kerajinan, fashion, dan industri kreatif. Produk lokal pun semakin dikenal di pasar internasional, didukung oleh program ekspor berbasis digital dan pameran internasional. Kreativitas dan keberagaman produk UMKM menunjukkan bahwa mereka mampu bersaing tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga global.

            Secara data, peran UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia diperlihatkan dari kontribusinya sebanyak lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap hampir 97% tenaga kerja, dan sampai saat ini jumlah UMKM mencapai lebih dari 64 juta unit usaha. Kontribusi UMKM terhadap ekspor nasional Indonesia juga mencapai sekitar 15,7% dari total ekspor. Kontribusi UMKM terhadap ekspor tersebut akan terus ditingkatkan pada tahun ini sehingga akan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekspor sekitar 9% dalam lima tahun mendatang.[1]

             Dalam konteks ekonomi daerah, UMKM memainkan peran yang tidak tergantikan. Keberadaan UMKM menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat di berbagai wilayah, mulai dari daerah perkotaan hingga pedesaan. UMKM menjadi penyedia lapangan kerja terbesar di tingkat lokal, membantu mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan tumbuhnya peluang ekonomi di daerah, arus urbanisasi dapat ditekan karena masyarakat dapat bekerja dan berusaha di tempat tinggal mereka sendiri.

              Tidak hanya itu, UMKM menjadi motor utama pemerataan ekonomi daerah. Mereka mengolah potensi lokal seperti hasil pertanian, perikanan, kerajinan, dan budaya menjadi produk bernilai tambah tinggi. Hal ini membantu meningkatkan daya saing daerah sekaligus memperkuat identitas lokal. Kontribusi UMKM terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan perputaran ekonomi juga menjadikan sektor ini sebagai fondasi ketahanan ekonomi daerah, terutama ketika menghadapi tekanan ekonomi nasional maupun global.

Terkait dengan hal tersebut, setiap daerah tentu memiliki berbagai produk unggulan UMKM seperti antara lain:

  1. Kalimantan Utara ada olahan rumput laut, dan kerajinan;
  2. Jawa Tengah ada batik, dan makanan tradisional;
  3. Sumatera Barat ada rendang dan kuliner;
  4. Sulawesi ada kopra, dan hasil laut.

             Dari sisi fiskal, UMKM juga berperan penting dalam memperkuat keuangan daerah. Pertumbuhan usaha kecil dan menengah berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak daerah, retribusi, izin usaha, serta aktivitas ekonomi turunan lainnya. Semakin banyak UMKM yang berkembang, semakin besar pula potensi penerimaan fiskal daerah. UMKM juga membantu menciptakan basis pajak yang lebih luas dan stabil, sehingga daerah memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, dan infrastruktur.

             Dengan mempertimbangkan peran UMKM dalam perekonomian daerah tersebut, dukungan dan peran pemerintah, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam pengambilan kebijakan guna memfasilitasi pembentukan dan peningkatan kapasitas usaha setiap UMKM dan dalam menjaga keberlangsungan UMKM sebagai salah satu kontributor peningkatan ekonomi daerah.

 

[1] Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian nomor HM.4.6/27/SET.M.EKON.3/01/2025, “Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas, Tingkatkan Kontribusi terhadap Ekspor Indonesia” Kabupaten Tangerang, 30 Januari 2025

 

 

 

  

 

Andri Ridwan

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir

KPPN Tanjung Selor

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search