Tentang Kami:
Kantor Pelayanan Perbendahraaan Negara (KPPN) Tanjung Selor adalah instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. KPPN Tanjung Selor termasuk dalam kategori KPPN Tipe A1 yang terdiri dari Subbagian Umum, Seksi Pencairan Dana, Seksi Bank, Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, dan Seksi Verifikasi dan Akuntansi.
Visi:
“Menjadi pengelola perbendaharaan negara di daerah yang profesional, modern, transparan, dan akuntabel dalam mewujudkan pelayanan prima”
Misi:
- Menjamin kelancaran pencairan dana APBN secara tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah;
- Mengelola penerimaan negara secara profesional dan akuntabel;
- Mewujudkan pelaporan pertanggungjawaban APBN yang akurat dan tepat waktu.