Sejarah KPPN
Terbitnya Undang-undang Nomor 20 tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, membuat Pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertekad untuk membentuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Selor bersamaan dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung proses pembangunan di provinsi ke-34 di Indonesia melalui penyaluran dana APBN.
Pada akhirnya, terbitlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJPb. Di dalam peraturan tersebut diatur tentang pembentukan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara termasuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Selor. Dalam peraturan tersebut, layanan KPPN Tanjung Selor meliputi Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan di atas, jajaran pimpinan di Ditjen Perbendaharaan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2017 tentang Langkah-Langkah Operasionalisasi Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara dan KPPN Tanjung Selor. Atas dasar peraturan dimaksud, KPPN Tanjung Selor bersama-sama dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara mempersiapkan operasionalisasi pelayanan pada tahun anggaran 2018. Tepat di tanggal 1 Januari 2018, KPPN Tanjung Selor secara resmi mulai beroperasi dengan mengambil lokasi di Jalan Sutoyo Nomor 1, Tanjung Selor satu gedung dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara. Gedung tersebut merupakan gedung milik Pemerintah Kabupaten Bulungan dengan status pinjam pakai. Hal ini sebagai wujud sinergi antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara, KPPN Tanjung Selor dan Pemerintah Kabupaten Bulungan demi kemajuan di Provinsi Kalimantan Utara.
Kondisi saat ini, KPPN Tanjung Selor masih menempati Gedung Gabungan Dinas milik Pemerintah Kabupaten Bulungan dengan status pinjam pakai. Namun, hal ini tidak mengurangi KPPN Tanjung Selor untuk berinovasi dan berkreasi demi meningkatkan layanan kepada pemangku kepentingan. Bahkan, beberapa prestasi pun telah berhasil ditorehkan.