Tanjungselor

Inovasi Terbaru DJPb: Marketplace

Inovasi Terbaru DJPb: Marketplace
Oleh: Wisnhu Chrisnur Cahya

 

Saat ini ini kita berada di era industri 4.0 dengan pusaran arus informasi dan kemajuan teknologi yang begitu pesat. Pelahan kita mulai meninggalkan hal konvensional menuju era digitalisasi.  Dampak era industri 4.0 juga menghadirkan inovasi di ranah transaksi perdagangan secara elektronik (e-commerce). Istilah online shop, Cash on Delivery (CoD), electronic cash, e-wallet, mulai akrab terdengar di telinga kita. Menyikapi perkembangan ini, pemerintah mulai berinovasi mengadopsi e-commerce dalam rangka penyediaan barang dan jasa, dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan terkait belanja negara.

Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), sejak tahun 2011 telah menerapkan Sistem Informasi Keuangan Negara yang terintegrasi  secara digital. Sistem tersebut dikenal dengan nama Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). SPAN menjadi program transformasi berskala nasional dalam pengelolaan belanja negara di Indonesia. Selanjutnya di tahun 2014, dalam rangka penyempurnaan manajemen keuangan, mulai diimplementasikan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI)―sebuah aplikasi yang dijalankan di tingkat kementerian/lembaga. SPAN dan SAKTI merupakan  platform utama untuk melakukan proses pencairan anggaran dan pengelolaan belanja negara di Indonesia.

Selaras dengan tekad “APBN untuk Akselerasi Daya Saing melalui Inovasi dan Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia” yang menjadi tema kebijakan fiskal tahun 2020,  DJPb kembali menginisiasi lahirnya inovasi digital untuk menjawab tuntutan dan tantangan di era industri 4. Inovasi tersebut berupa digitalisasi dalam pengelolaan kas negara. Hal ini diterapkan dalam rangka menghadirkan efektivitas dan efisiensi belanja negara salah satunya adalah penggunaan Uang Persediaan (UP) melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja di Kementerian/Lembaga.

Manajemen kas pada pemerintah mengalami perubahan signifikan dari administrasi ke manajemen kas aktif. Selama ini ini uang negara yang berada di rekening kas bendahara pengeluaran sangat besar. Berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2018, saldo kas bendahara pengeluaran yang merupakan sisa UP yang belum disetor, mencapai lebih dari 285 milyar. Diharapkan melalui implementasi sistem Marketplace dan Digital Payment pada satker dapat menunjang likuiditas dan efisiensi kas negara.

Sistem marketplace merupakan sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik, dalam rangka penggunaan uang persediaan yang disediakan oleh bank tempat menyimpan uang persediaan. Sedangkan digital payment adalah pembayaran dengan mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Pengeluaran secara elektronik dengan Kartu Debit/Cash Management System (CMS) atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke Rekening Penyedia Barang/Jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace. Ekosistem digital payment pada marketplace bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan kas negara dan menyediakan multisided platform kepada pembeli, penjual, perbankan, pemerintah, auditor dan untuk kepentingan riset. Dengan demikian, sistem marketplace mempunyai dampak positif berlipat ganda dengan banyak pihak yang akan mendapatkan manfaat marketplace secara keseluruhan  (network effect). Untuk menjamin keamanan, sistem marketplace yang bersifat government to business (G2B) ini harus patuh pada seperangkat undang-undang terkait dengan belanja negara.

Agar program ini terimplementasi dengan baik, DJPb menggandeng sektor perbankan melalui bank-bank plat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara ( HIMBARA).  Untuk mendukung inovasi tersebut, bank-bank dimaksud telah menyediakan ekosistem layanan digital catalogue dan pembayaran secara daring untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional sehari-hari di lingkungan Kementerian/Lembaga (closed loop). BRI dengan GovStore, Bank Mandiri dengan BlanjaMandiri, dan BNI dengan DIGIPro. Untuk lebih memudahkan pengguna, semua sistem tersebut dapat diakses dalam satu genggaman tangan (mobile application).

Manajemen user pada Penggunaan Uang Persediaan melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada level satuan kerja meliputi Admin Satker, Pemesan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Penerima Barang, Bendahara Pengeluaran, dan Admin Penyedia Barang atau Jasa.  

Alur Proses Bisnis Implementasi marketplace dimulai dari user pemesan  mengajukan pemesanan barang atau jasa ke vendor melalui digital catalogue yang tersedia pada marketplace. Berdasarkan pesanan tersebut, PPK menguji secara materil dan formil, lalu memerintahkan Pejabat Pengadaan Barang atau Jasa untuk melakukan negosisasi harga kepada vendor melalui fitur price bargain pada marketplace. Setelah harga disepakati, Pejabat Pengadaan melakukan pengadaan barang atau jasa dan memilih cara bayar.

Apabila pembayaran melalui Kartu Kredit Pemerintah (KKP), maka ketika barang telah diterima dan dikonfirmasi kesesuaian spesifikasi oleh Penerima Barang/Staf PPK tagihan barang/ jasa  akan otomatis mendebet KKP. Jika memilih cara bayar via Cash Management System (CMS) rekening virtual, maka Bendahara Pengeluaran mengunduh generate tagihan barang tersebut termasuk perhitungan perpajakannya dan meneruskan pembayaran melalui mekanisme CMS Virtual Account. Selanjutnya, bank melakukan pembayaran secara langsung ke rekening giro penyedia barang/jasa dan mengirim bukti pembayaran  tersebut kepada satuan kerja melalui marketplace. Bukti pungut pajak dan surat setoran pajak dapat diakses langsung oleh vendor melalui marketplace tanpa harus meminta dokumen tersebut dari bendahara pengeluaran.

Banyak manfaat dari penggunaan Uang Persediaan melalui sistem marketplace dan digital payment ini. Diantaranya yaitu, (1) bagi satker adanya efisiensi dan integrasi dalam proses pengadaan, pembayaran, perpajakan, dan pelaporan sehingga lebih simpel. (2) Sektor perbankan mendapatkan pasar baru kredit dan layanan bagi targeted  segment. (3)Vendor mendapatkan manfaat berupa kepastian pembayaran dan peluang  menjadi rekanan bagi satker menjadi lebih luas. (4) Bagi auditor dan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengurangi potensi fraud, e-audit, dan memastikan kepatuhan wajib pajak. (5) Manfaat bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah dapat meningkatkan efisiensi manajemen likuiditas, perencanaan kas yang efektif dan memperoleh data analytics.

Penerapan sistem marketplace dan digital payment pada satker, kondisi saat ini mewajibkan penggunaan rekening giro  badan usaha kepada para penyedia  agar bisa bertransaksi melalui ekosistem marketplace pemerintah.  Hal ini bertujuan untuk meminimalkan potensi fraud penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam transaksi pembayaran pada marketplace pemerintah.

Perkembangan terkini, untuk mempermudah pelaksanaan sistem marketplace dan digital payment pada satker, sedang dilakukan pembahasan terkait penggunaan rekening giro perseorangan pada ekosistem marketplace pemerintah. Ke depan, sistem marketplace akan terkoneksi  dengan SAKTI pada user pemesan untuk mendapatkan konfirmasi ketersediaan dana serta adanya penambahan fitur approve encumbrance/blok dana pada user PPK. Fitur tracking posisi pengiriman barang dan unsur biaya kirim (service charge) akan pula ditambahkan.

Fitur baru lainnya yang akan dikembangkan adalah otomatisasi data pembayaran ke Cash Management System untuk rekening satker di BRI, Mandiri Cash Management untuk  rekening Bank Mandiri serta BNIDirect pada rekening BNI. Hal ini dilakukan dalam rangka  menyederhanakan proses pembayaran sehingga bendahara pengeluaran tidak perlu mengunduh file tagihan pada sistem marketplace untuk diunggah pada CMS. Terakhir, akan ada penambahan fitur untuk perhitungan pajak UMKM yang mendapatkan surat ketetapan  pajak 0.5 % dari Kantor Pelayanan Pajak. 

Dengan berbagai keunggulan tersebut, tidak ada alasan bagi para bendahara pengeluaran lingkup Kementerian/Lembaga untuk tidak menggunakan sistem tersebut . Mari kita manfaatkan agar pengelolaan keuangan negara menjadi lebih baik.

 

Penulis adalah ASN
pada KPPN Tanjung Selor

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search