Tanjungselor

Meningkatkan Potensi Pertanian Kalimantan Utara Melalui Peningkatan Alokasi Belanja Pada Sektor Pertanian

Meningkatkan Potensi Pertanian Kalimantan Utara

Melalui Peningkatan Alokasi Belanja Pada Sektor Pertanian[1]

 

Oleh: Nana Karmana (Kepala KPPN Tanjung Selor)

Indonesia dikenal sebagai negara agraris, dimana sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Lahan yang luas dan subur yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia menjadikan salah satu faktor yang mendukung status keagrarisan dari negara Indonesia[2]. Namun demikian, jumlah lahan tersebut lambat laun semakin menurun jumlahnya karena berbagai faktor, yang salah satunya adalah adanya alih fungsi lahan[3].

Sebagai gambaran, berdasarkan data Kementerian Pertanian[4], luas lahan pertanian yang berwujud sawah mengalami penurunan dari sekitar 8,1 juta Ha pada tahun 2015 menjadi 7,4 juta Ha pada tahun 2019. Adapun jumlah luas lahan pertanian yang berwujud bukan sawah relatif stagnan pada kisaran 29 juta Ha pada tahun 2015, 2017 dan 2019, namun turun 2016 dengan kisaran 28 juta Ha dan 27 juta Ha pada tahun 2018. Berdasarkan data BPS pada tahun 2021 alih fungsi lahan sawah nasional bervariasi antara 60.000-80.000 hektar hektar per tahun.

Padahal hasil dari sektor pertanian tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat, antara lain padi, kedelai, jagung, kacang tanah, ketela pohon, ubi jalar[5]. Sebagaimana dipahami, jumah penduduk Indonesia bertambah dari tahun ke tahun. Berdasarkan data BPS, jumah penduduk Indonesia pada tahun 2022 adalah sebanyak 275 773,8 juta[6]. Sehingga secara alami maka kebutuhan dari hasil pertanian akan sangat dibutuhkan ke depan.

Di sisi lain, sektor pertanian juga menjadi salah satu sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja. Berdasarkan data BPS, Lapangan usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja di Indonesia adalah sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, dimana pada Agustus 2023, proporsi tenaga kerja di sektor tersebut mencapai 28,21% dari total penduduk bekerja nasional[7].

Kondisi yang sama juga berlaku untuk Provinsi Kalimantan Utara. Sesuai dengan data BPS, sektor pertanian menjadi lapangan pekerjaan dengan penyumbang serapan tenaga kerja, dengan distribusi sebesar 33,09%[8]. Untuk hasil produksi dari sektor pertanian, misalnya produksi padi dan beras saja, sesuai dengan data BPS pada tahun 2022 menghasilkan 37.966,25 ton prosuksi padi dan 22.507,84 ton prosuksi beras, atau turun dibandingkan dengan tahun 2018, yaitu 45.063,53 ton padi dan 26.577,74 ton beras[9].

Walaupun dari sisi penyerapan tenaga kerja sektor pertanian mendominasi, namun dari sisi ekonomi sektor pertanian tidak menjadi penyumbang perekonomian Kalimantan Utara. Berdasarkan data BPS, dari struktur dan pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalimantan Utara tahun 2022, sektor pertanian hanya menampati urutan kedua Bersama sektor kehutanan dan sektor perikanan, yaitu 13,35% jauh di bawah sektor pertambangan dan penggalian dengan prosentase 39,75%[10]. Hal ini juga tergambar dari struktur PDRB Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara, dimana sektor pertambangan mendominasi struktur tersebut, kecuali untuk Kota Tarakan dimana sektor perdagangan yang mendominasi. Adapun untuk sektor pertanian hanya berada di nomor 2, kecuali untuk Kabupaten Malinau yang berada di nomor 3 dan Kota Tarakan di nomor 5[11].

Dengan kondisi di atas, seharusnya pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat memberikan perhatian yang serius agar sektor pertanian tetap menjadi sektor yang mendominasi penyerapan tenaga kerja dan juga dapat ditingkatkan tarafnya menjadi penyumbang utama dari sisi perekonomian (PDRB). Namun hal tersebut masih belum tergambar dari rencana program maupun rencana pendanaan melalui alokasi belanja pemerintah.

Sebagai gambaran, pada level Pemerintah Daerah, sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD TA 2022, tidak ada alokasi anggaran belanja yang terkait dengan nomenklatur pertanian, pangan, dari anggaran belanja sekitar 2,4 triliun. Sedangkan untuk APBD TA 2023, dimana sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023, terdapat hanya 1 alokasi anggaran belanja yang terkait dengan nomenklatur pertanian, yaitu belanja modal alat pertanian, dengan nilai 32,19 juta dari anggaran belanja sekitar 2,9 triliun atau hamper 3 triliun. Sesuai dengan Lampiran I Peraturan Gubernur Kalimantan Nomor 39 Tahun 2022, mengenai ringkasan penjabaran APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan TA 2023, terdapat beberapa uraian belanja terkait dengan nomenklatur pertanian, yaitu antara lain Belanja Suku Cadang-Suku Cadang Alat Pertanian sebesar 21,04 juta, Belanja Jasa Tenaga Teknis Pertanian dan Pangan sebesar 15,5 juta, Belanja Modal Alat Laboratorium Pertanian sebesar 32,19 juta.

Adapun pada level Pemerintah Pusat, dapat digambarkan sesuai dengan Lampiran III Perpres Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN TA 2024[12], mengenai rincian Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada BA K/L, nomenklatur pertanian untuk Kementeriaan Pertanian antara lain dialokasikan untuk Program Dukungan Manajemen, Program Nilai Tambah dan Daya Saing lndustri, Program Kelersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas, Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas, Pengelolaan Sistem Penyediaan dan Pengawasan Alat Mesin Pertanian, Penguatan Penyelenggaraan Pelatihan Pertanian, dan program lainnya. Sedangkan untuk K/L lain antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, BRIN dan K/L terkait lainnya. Lebih lanjut, sesuai dengan Lampiran IV Perpres Nomor 76 Tahun 2023[13], mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada BA BUN, terdapat alokasi belanja subsidi pupuk pada fungsi pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan dengan nilai sekitar 26,7 triliun.

Dari sisi transfer ke daerah, khususnya untuk Provinsi Kalimantan Utara, pada tahun 2023 telah disalurkan Dak non Fisik Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian, yaitu untuk Kabupaten Bulungan sebesar 741,65 juta dan Kabupaten Malinau sebesar 417,5 juta[14]. Untuk tahun anggaran 2024, sesuai dengan Lampiran V Perpres Nomor 76 Tahun 2023[15], mengenai Rincian Anggaran Transfer ke Daerah TA 2024, telah dicantumkan beberapa alokasi transfer ke daerah terkait pertanian, antara lain misalnya alokasi DAK Fisik bidang Jalan Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan, dan Hewani), untuk Provinsi Kaltara sebesar 13,7 miliar, untuk Kabupaten Bulungan sebesar 12,29 miliar, untuk Kabupaten Nunukan sebesar 7,7 miliar dan Kota Tarakan sebesar 5,9 miliar. Sedangkan untuk alokasi DAK Fisik bidang Kelautan dan Perikanan, untuk Provinsi Kaltara sebesar 8,6 miliar, untuk Kabupaten Bulungan sebesar 5,4 miliar, untuk Kabupaten Nunukan sebesar 7,5 miliar, Kota Tarakan sebesar 5,001 miliar. Namun demikian, untuk alokasi DAK Fisik bidang Pertanian dan alokasi DAK Non Fisik bidang Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, tidak ada alokasi sama sekali, baik untuk Provinsi maupun Kabupaten/Kota lingkup Kalimantan Utara. Untuk alokasi DAK Fisik bidang irigasipun hanya ada alokasi untuk Kabupaten Nunukan sebesar 1,6 miliar.

Berdasarkan hal-hal di atas, untuk menjadikan sektor pertanian menjadi sektor yang potensial dalam rangka kemandirian dan ketahanan pangan di Kalimantan Utara, dan dalam rangka menjadikan sektor pertanian tetap menjadi sektor yang mendominasi penyerapan tenaga kerja dan juga dapat ditingkatkan tarafnya menjadi penyumbang utama dari sisi perekonomian (PDRB) guna menunjang keberlangsungan hidup masyarakat di masa mendatang, maka diperlukan adanya dukungan yang konkret dari pemerintah.

Dukungan tersebut dapat diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dalam hal ini komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan memprioritaskan penyusunan program-program yang secara langsung menyentuh sektor pertanian dan melalui pengalokasikan sumber pendanaan, berupa belanja yang difokuskan bagi sektor pertanian.

Terlebih lagi dengan akan berpindahnya Ibu kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur, dimana dari sisi geografis berdekatan dengan Kalimantan Utara, maka hal tersebut menjadi peluang yang besar dan terbuka lebar bagi Kalimantan Utara untuk menjadi penyuplai produk-produk dari sektor pertanian bagi IKN.

 

Catatan:

Tulisan di atas merupakan kajian dengan menggunakan metode analisis deskriptif melalui penelusuran sumber-sumber data yang berasal dari berita di website, dokumen peraturan perundang-undangan yang berasal dari website resmi, dan sumber data/informasi lainnya. Namun demikian, tulisan di atas masih memiliki keterbatasan pada data/informasi yang masih bersifat umum dan perlu kajian lebih lanjut.

 

- - 0 0 0 0 - - -

 

 

 

 

[1] Disampaikan dalam rangka pemenuhan kewajiban penyusunan Analisis Tematik Perekonomian Daerah Tahun 2023 pada KPPN Tanjung Selor.

[2] https://www.mertani.co.id/post/inilah-5-alasan-indonesia-menjadi-negara-agraris

[3] https://ejournal.upi.edu/index.php/gea/article/view/2448

[4] https://satudata.pertanian.go.id/assets/docs/publikasi/Statistik_Lahan_Pertanian_Tahun_2015-2019.pdf

[5] https://www.kompas.com/skola/read/2023/06/07/070000569/7-hasil-pertanian-indonesia

[6] https://sulut.bps.go.id/indicator/12/958/1/jumlah-penduduk-menurut-provinsi-di-indonesia.html

[7] https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/11/08/ini-lapangan-usaha-yang-menyerap-tenaga-kerja-terbanyak-pada-agustus-2023#:~:text=Lapangan%20usaha%20yang%20paling%20banyak,dari%20total%20penduduk%20bekerja%20nasional.

[8] Paparan BPS pada kegiatan FGD Analisis Ekonomi yang diselenggarakan pada KPPN Tanjung Selor pada tanggal 1 Desember 2023.

[9] https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/ZDNaak0yODBUVTlGYW5sa2REUkVUVVY1YVZkbmR6MDkjMw==/produksi-padi-sup-1--sup--dan-beras-menurut-provinsi.html?year=2018

[10] Paparan BPS pada kegiatan FGD Analisis Ekonomi yang diselenggarakan pada KPPN Tanjung Selor pada tanggal 27 September 2023.

[11] Ibid.

[12] https://peraturan.bpk.go.id/Details/272324/perpres-no-76-tahun-2023

[13] ibid

[14] Data penyaluran pada KPPN Tanjung Selor

[15] https://peraturan.bpk.go.id/Details/272324/perpres-no-76-tahun-2023

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search