Jalan P. Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan

Artikel

Seputar Artikel KPPN Tarakan

Membangun Infrastruktur Kota Tarakan Melalui DAK Fisik 2023

Membangun Infrastruktur Kota Tarakan Melalui DAK Fisik 2023

 

Pembangunan Nasional secara menyeluruh merupakan salah satu cita-cita masyarakat Indonesia, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya melalui pembangunan infrastruktur, ekonomi, sosial, politik, dan lingkungan. Pemerataan pembangunan dapat diupayakan melalui berbagai sumber, salah satunya Transfer Ke Daerah (TKD) yang penyalurannya tersebar di seluruh wilayah Indonesia melalui instansi vertikal di daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Transfer Ke Daerah melalui KPPN Tarakan disalurkan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal di daerah, yaitu proses pendistribusian anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Salah satu jenis dana transfer yang disalurkan KPPN Tarakan adalah Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), yaitu dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional (PMK 198/PMK.07/2021). Penyaluran DAK Fisik tersebut bertujuan untuk mempercepat pembangunan sarana dan prasarana pelayanan dasar publik dan memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) dalam rangka mengatasi ketimpangan ketersediaan infrastruktur dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan dasar publik.

Penyaluran DAK Fisik dilakukan melalui 2 (dua) jenis mekanisme penyaluran yaitu mekanisme Sekaligus dan Bertahap. Penyaluran DAK Fisik bertahap dilakukan untuk Bidang/Subbidang dengan pagu alokasi di bawah Rp1 Miliar atau berdasarkan rekomendasi K/L Teknis, sedangkan penyaluran DAK Fisik Bertahap dilakukan untuk Bidang/Subbidang dengan pagu alokasi di atas Rp1 Miliar kecuali untuk kegiatan yang direkomendasikan K/L Teknis dilakukan pembayaran secara sekaligus. Penyaluran DAK Fisik tersebut dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD setelah Pemda memenuhi persyaratan penyaluran untuk setiap tahapnya dan semua dokumen persyaratan penyaluran tersebut harus telah direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Pada tahun 2023, Pemerintah Kota Tarakan mendapatkan alokasi pagu DAK Fisik sebesar Rp28.850.493.000. Jumlah ini mengalami penurunan yang cukup banyak dibanding dengan tahun 2022 sebesar Rp52.673.126.000 sehubungan dengan meredanya Pandemi Covid 19. Total pagu penyaluran tahun 2023 terbagi ke dalam 9 Subbidang penyaluran DAK Fisik. Kesembilan subbidang tersebut terdiri atas 3 Subbidang dengan mekanisme penyaluran secara Sekaligus pagu di bawah Rp1 Miliar (PAUD, Penguatan Sistem Kesehatan, dan Keluarga Berencana), 3 Subbidang dengan mekanisme penyaluran secara Bertahap (SD, SMP, dan Jalan), serta 3 Subbidang dengan mekanisme penyaluran Sekaligus berdasarkan rekomendasi K/L Teknis (SD, SMP, dan Pengendalian Penyakit). Pagu terbesar terdapat pada subbidang Jalan mekanisme penyaluran bertahap yaitu senilai Rp28.850.493.000 dan pagu terkecil terdapat pada subbidang SD dan SMP mekanisme penyaluran Sekaligus yang masing-masing bernilai Rp125.000.000.

Nilai Pagu DAK Fisik Kota Tarakan tersebut bukanlah nominal yang kecil, oleh karena itu diperlukan perencanaan yang matang guna penyerapan dana yang optimal untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan dasar publik secara tepat sasaran. Oleh karena itu disusunlah perencanaan penyaluran dan penyerapan DAK Fisik yang dituangkan ke dalam Daftar Kontrak DAK Fisik yang meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola dan/atau kegiatan penunjang, termasuk perkiraan data jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian kegiatan.

Di antara semua Daftar Kontrak Kegiatan yang telah diinput dan disetujui Pemda, salah satu fokus Kontrak tersebut pada Subbidang Jalan adalah untuk rekonstruksi dan pemeliharaan berkala jalan di Kota Tarakan. Beberapa contoh Rencana kegiatan tersebut antara lain Rekonstruksi Jalan dr. Sutomo, Pemeliharaan Berkala Jalan Sembakung, Pemeliharaan Berkala Jalan S.Ngingitan, Pemeliharaan Berkala Jalan S.Mahakam, serta Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual. Pada Bidang Kesehatan dan KB, Data Kontrak DAK Fisik direncanakan akan dimanfaatkan untuk pengadaan set kesehatan, di antaranya Set Gawat Darurat, Set Persalinan, Pemesanan Sterilisator, dan Pemesanan Alat Kimia Darah. Data Kontrak untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan difokuskan untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah, antara lain pembangunan ruang UKS, pembangunan ruang perpustakaan, maupun rehabilitasi toilet sekolah berserta sanitasinya.

Penyaluran DAK Fisik Kota Tarakan kini telah terealisasi sebesar Rp8.014.452.793 (27,78 persen dari pagu), yang terdiri dari realisasi penyaluran DAK Fisik Tahap 1 dan penyaluran DAK Fisik Sekaligus pagu on track karena semua Daftar Kontrak dan penyaluran dilakukan secara tepat waktu. Proses penyaluran dan penyerapan DAK Fisik Tahun 2023 masih terus berjalan hingga akhir tahun sampai dengan penyelesaian proyek DAK Fisik. Proses koordinasi antara KPPN Tarakan dengan Pemerintah Daerah juga secara kontinu dilaksanakan guna kelancaran penyaluran DAK Fisik.

Penyaluran DAK Fisik Kota Tarakan yang di lakukan melalui KPPN Tarakan, dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan perekonomian Kota Tarakan. Sehingga pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di daerah dapat mencapai prioritas nasional sesuai dengan Tujuan NKRI.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tarakan
Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan
Telepon (0551) 21027

Search