Jalan P. Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan

Artikel

Seputar Artikel KPPN Tarakan

Dana Desa: Lokomotif Pendorong Perekonomian Desa

Dana Desa: Lokomotif Pendorong Perekonomian Desa

Dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Pemerintah mengalokasikan anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dana Desa tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa untuk mendukung pencapaian target RPJMDesa dan RKPDesa setiap tahunnya. Pengalokasian Dana Desa tersebut menegaskan komitmen Presiden Ir. Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran, perbatasan, dan desa.

Dana Desa pertama kali dikucurkan oleh pemerintah pada tahun 2015 yang disalurkan langsung melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kabupaten di seluruh Indonesia. Mulai tahun 2017, penyaluran Dana Desa dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia, termasuk oleh KPPN Tarakan yang diberi tugas untuk menyalurkan Dana Desa kepada desa-desa di Kabupaten Tana Tidung. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah.

Alokasi Dana Desa memiliki peran cukup besar sebagai sumber pendapatan desa. Pada tahun 2023, proporsi alokasi Dana Desa dari APBN menyumbang 99,96 persen dari total pendapatan Desa di Kabupaten Tana Tidung (data Siskeudes). Penyaluran Dana Desa tersebut dilakukan melalui 3 jenis mekanisme penyaluran, yakni Dana Desa Reguler, Dana Desa Mandiri, dan BLT Desa yang disalurkan langsung oleh KPPN ke Rekening Kas Desa kepada 32 Desa. Sampai dengan bulan September, penyaluran Dana Desa Reguler dan Dana Desa Mandiri telah selesai dilakukan percepatan sehingga berjalan lancar dan tepat waktu. Hal tersebut tak terlepas dari kerja sama yang kooperatif dari berbagai pihak mulai dari Desa, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta KPPN Tarakan.

Sampai dengan bulan September 2023 realisasi penyaluran Dana Desa di Kabupaten Tana Tidung sudah mencapai Rp27.511.477.000 (96,71 persen dari total pagu Rp28.444.897.000). Realisasi tersebut mengalami kenaikan yoy sebesar 27,26 persen. Dana Desa yang sedemikian besar tersebut tentunya menjadikan Desa penerima dana tersebut dapat menjalankan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas Desa.

Berdasarkan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran Dana Desa, pemanfaatan Dana Desa di Kabupaten Tana Tidung paling besar terdapat pada program Pelaksanaan Pembangunan Desa dengan realisasi penyerapan sebesar Rp9.391.395.543 dan capaian keluaran 87,36 persen. Di antara pembangunan-pembangunan yang dilaksanakan, salah satu fokus utamanya yaitu terhadap pembangunan jalan. Beberapa contoh pembangunan jalan terdapat pada output Pembangunan Jalan Usaha Tani sepanjang 6007 meter (Rp601.650.500 dengan capaian keluaran 86 persen), Pembangunan Jalan Desa sepanjang 282 meter (Rp701.533.640 dengan capaian keluaran 92 persen), Pembangunan Jalan Pemukiman/Gang sepanjang 103 meter (97.631.400 dengan capaian keluaran 100 persen), serta Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan Lain) sepanjang 1244 meter (Rp830.978.085 dengan capaian keluaran 100 persen).

Selain pembangunan jalan, output yang tak kalah penting yaitu mengenai sanitasi dan sumber air bersih. Di antaranya yaitu output Pemeliharaan Sumber Air Bersih sebanyak 23 Unit (Rp221.285.940 dengan capaian keluaran 81 persen), Sistem Pembuangan Air Limbah sepanjang 700 meter (297.570.000 dengan capaian keluaran 50 persen), dan Pembangunan Fasilitas Jamban/MCK Umum sebanyak 15 unit (Rp94.581.000 dengan capaian keluaran 94 persen). Hal tersebut juga menjawab permasalahan tahun 2022 yang mana masih terdapat 293 warna yang belum memiliki MCK dan dikategorikan buang air besar sembarangan (data Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung Tahun 2022) yang targetnya akan diselesaikan sampai dengan akhir tahun 2023.

Program prioritas selanjutnya yaitu program Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan realisasi penyerapan sebesar Rp5.806.484.579 dan capaian keluaran 92,63 persen. Output dari program tersebut dapat dilihat di antaranya pada Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa sejumlah 46 paket (Rp1.980.953.050 dengan capaian keluaran 91 persen), Pengadaan alat produksi pengolahan pertanian (39 unit Rp 955.355.879 dengan capaian keluaran 98 persen) dan peternakan (60 unit 689.998.200 dengan capaian keluaran 90 persen), Pengembangan Sapras UMKM dan Koperasi sebanyak 21 Paket senilai Rp28.300.000 dengan capaian keluaran 67 persen, serta Persiapan dan Pembentukan awal BUMDes untuk 2 Paket senilai Rp80.000.000 dengan capaian keluaran 80 persen. Realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran tersebut merupakan bukti pemanfaatan Dana Desa melalui pengelolaan sumber daya yang ada untuk meningkatkan taraf hidup demi mencapai kesejahteraan masyarakat desa.

Dana Desa tahun 2023 yang telah dialokasikan dalam APBN telah disalurkan oleh KPPN Tarakan kepada desa-desa di Kabupaten Tana Tidung telah dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Dengan penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa yang tepat sasaran, diharapkan dapat berkontribusi secara positif menurunkan angka kemiskinan ekstrem untuk mendukung pencapaian SDGs (Suistainable Development Programs) Desa dalam pembangunan berkelanjutan dan turut serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tarakan
Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan
Telepon (0551) 21027

Search