Jalan P. Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan

PENYERAHAN DIPA PETIKAN SATUAN KERJA APBN TAHUN ANGGARAN 2019 KOTA TARAKAN

Walikota Tarakan Ir. Sofian Raga, M.Si. pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 bertempat di Gedung Serba Guna Kantor Walikota Tarakan, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun 2018 kepada Satuan Kerja Kementerian / Lembaga (KL) Tahun Anggaran 2019 di wilayah Kota Tarakan.

Penyerahan DIPA Petikan Tahun Anggaran 2018 oleh Walikota Tarakan pada hari ini, terlaksana atas kerjasama Pemerintah Kota Tarakan dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara yang dikepalai oleh Teguh Dwi Nugroho, S.E., M.M. serta KPPN Tarakan sebagai representasi Kementerian Keuangan di Provinsi Kalimantan Utara dan Kota Tarakan.

Percepatan proses administrasi penyelesaian hingga penyerahan DIPA Tahun 2019 sebelum tahun berjalan dimulai merupakan komitmen pemerintah untuk mengakselerasi pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di pusat dan daerah, sehingga dapat memberikan manfaat nyata kepada seluruh rakyat Indonesia.

Tema dari kebijakan fiskal yang akan dijalankan Pemerintah di tahun 2019 adalah “APBN untuk Mendorong Investasi dan Daya Saing Melalui Pembangunan Sumber Daya Manusia”. Tema ini selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah, yaitu “Pemerataan Pembangunan untuk Pertumbuhan Berkualitas”.

Sesuai dengan tema dari kebijakan fiskal yang akan dijalankan Pemerintah di tahun 2019 yaitu “APBN untuk Mendorong Investasi dan Daya Saing Melalui Pembangunan Sumber Daya Manusia”, maka diharapkan DIPA Petikan tahun 2019 untuk wilayah Kota Tarakan sebagai bagian dari APBN dapat menjadi instrumen fiskal yang mendukung program prioritas pembangunan di wilayah Kota Tarakan. DIPA untuk satker Kementerian /Lembaga yang berada di wilayah Kota Tarakan pada tahun 2019 adalah berjumlah 43 DIPA dengan alokasi sebesar Rp 754,8 Miliar, lebih tinggi dari tahun 2018 yang sebesar Rp 631,2 milyar. DIPA tahun 2019 tersebut tersebar di berbagai sektor antara lain: penegakan hukum/keamanan, pertahanan, pendidikan tinggi, keuangan, perhubungan, pertanian, kesehatan, kelautan perikanan, dan sebagainya dengan komposisi belanja sebagai berikut:

  • Belanja Pegawai sebesar Rp 218,2 miliar ;
  • Belanja Barang sebesar Rp 353,5 miliar; dan
  • Belanja Modal sebesar Rp 183,1 miliar.

 

Selain belanja pada satuan kerja K/L, Alokasi Transfer ke Daerah di Tarakan pada tahun 2019 juga mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Apabila pada tahun 2018 dana TKDD yang dialokasikan ke Tarakan berjumlah Rp 717,4 Miliar, maka pada tahun 2019 alokasinya menjadi Rp 755,4 Miliar, atau naik sekitar 5,3%. Dari jumlah tersebut, DAK Fisik senilai Rp 78,27 Miliar akan disalurkan melalui KPPN Tarakan dan sisanya dicairkan melalui KPPN Jakarta 2.

Rincian TKDD Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2019 untuk Kota Tarakan terdiri atas :

  1. Dana Bagi Hasil Pajak Rp 218,6 miliar;
  2. Dana Alokasi Umum Rp 409,9 miliar;
  3. Dana Alokasi Khusus Fisik Rp 78,2 miliar; dan
  4. Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp 48,5 miliar;

Dengan demikian total keseluruhan APBN melalui TKDD dan dana DIPA K/L yang disalurkan di Kota Tarakan pada tahun 2019 adalah Rp 1,5 triliun.

Meneruskan arahan Presiden, Walikota Tarakan mengatakan dalam sambutannya antara lain

  • Volume belanja negara yang meningkat sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya agar dilakukan secara fokus untuk memberikan dampak sebesar-besarnya bagi kemanfaatan yang dapat dirasakan rakyat Indonesia. Tentunya pemerintah harus menggunakan alokasi dana itu dengan baik dan akuntabel guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan.
  • Kuasa Pengguna Anggaran agar memulai proses lelang kegiatan lebih awal. Proses lelang yang dilakukan pada masa awal tahun anggaran adalah bagian dari persiapan yang serius sehingga program-program tahun 2019 dapat berjalan efektif.
  • Penggunaan anggaran harus berfokus pada dampak nyata yang dapat dirasakan, bukan sekadar apa yang dikerjakan. Alokasi anggaran, harus betul-betul dominan untuk kegiatan utama, bukan habis untuk kegiatan-kegiatan pendukung seperti rapat, perjalanan dinas, dan honorarium.
  • Kuasa Pengguna Anggaran agar menerapkan prinsip kehati-hatian dan melakukan pengawasan berkala terkait penggunaan anggaran agar tidak ada anggaran yang disalahgunakan, pemborosan, mark up, dan perbuatan menyimpang lainnya sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

Selain menyerahkan DIPA Petikan tahun 2019 secara simbolis kepada beberapa satuan kerja, Walikota Tarakan bersama Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara, Teguh Dwi Nugroho, S.E., M.M. sekaligus memberikan penghargaan kepada 12 Satuan Kerja yang telah berhasil mencapai kinerja yang baik dalam pengelolaan Keuangan Negara yang diukur dari beberapa Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran. Satuan Kerja yang meraih kinerja terbaik atau yang mencapai nilai tertinggi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran untuk Tahun Anggaran 2018 adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tarakan.

Dalam acara Penyerahan DIPA Perikan Tahun Anggaran 2019 kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran mitra kerja KPPN Tarakan tersebut juga disertai Penandatangan Pakta Integritas oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara, Kepala KPPN Tarakan, dan Kuasa Pengguna Anggaran. Penandatangan Pakta Integritas ini merupakan komitmen Kementerian Keuangan khususnya Ditjen Perbendaharaan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindakan koruptif, menindaklanjuti momentum peringatan Hari Antikorupsi Se-Dunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tarakan
Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan
Telepon (0551) 21027

Search