Rabu, 31 Desember 2025, KPPN Tarakan telah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Bank/Pos Persepsi Akhir Tahun pada bank mitra di wilayah Kota Tarakan. Kegiatan monev ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025, dimana KPPN diamanatkan untuk melakukan koordinasi dengan mitra kerja guna memastikan seluruh kendala operasional pada akhir tahun dapat teratasi secara efektif.
Dalam kesempatan ini, KPPN Tarakan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan layanan setoran penerimaan negara akhir tahun pada bank mitra, yaitu Bank BRI Cabang Tarakan, Bank Mandiri Cabang Tarakan, Bank BNI Cabang Tarakan, Bank BTN Cabang Tarakan, Bank BSI Cabang Tarakan, serta Bankaltimtara Cabang Tarakan. Monev dilakukan dengan memastikan bahwa layanan setoran penerimaan negara yang dilaksanakan oleh collecting agent telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPPN Tarakan bersama Bank Himbara, Bank BSI Cabang Tarakan, serta Bankaltimtara Cabang Tarakan berkomitmen untuk terus mengawal pengelolaan keuangan negara agar terlaksana secara akuntabel, efektif, dan transparan, khususnya dalam menghadapi periode akhir tahun anggaran.
Dalam rangka mengawal keberlanjutan program Zona Integritas Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), KPPN Tarakan bertekad dan berkomitmen untuk selalu memberikan layanan yang MANTAP BAH (Melayani, Akuntabel, Transparan, Bersih, dan Amanah) kepada seluruh pengguna layanan serta mitra kerja.





