Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Tarakan melaksanakan kegiatan Seremoni Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kemenkeu-Three, Sasaran Kinerja Pegawai Kemenkeu-Three s.d. Five, serta Piagam Manajemen Risiko Lingkup KPPN Tarakan Tahun 2026 pada Senin, 2 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat KPPN Tarakan dan diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai KPPN Tarakan.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 300/KMK.01/2025 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang mewajibkan seluruh pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan untuk menetapkan Perjanjian Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai paling lambat tanggal 31 Januari 2026. Sejalan dengan ketentuan tersebut, KPPN Tarakan telah menetapkan Perjanjian Kinerja, Sasaran Kinerja Pegawai, serta Piagam Manajemen Risiko Tahun 2026 pada tanggal 31 Januari 2026, yang kemudian diseremonikan pada tanggal 2 Februari 2026.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Subbagian Umum selaku Administrator Kinerja Organisasi (AKO), yang menyampaikan pengantar serta poin-poin penyempurnaan (refinement) manajemen kinerja dibandingkan tahun sebelumnya. Selanjutnya, Kepala KPPN Tarakan memberikan arahan kepada seluruh pegawai mengenai pentingnya komitmen bersama dalam pencapaian sasaran kinerja organisasi serta pengelolaan risiko yang terintegrasi dalam setiap proses bisnis. Kegiatan kemudian ditutup dengan pelaksanaan seremoni penandatanganan secara simbolis.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai ini merupakan bentuk pernyataan komitmen pimpinan dan seluruh pegawai KPPN Tarakan dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Selain itu, penandatanganan Piagam Manajemen Risiko menjadi wujud keseriusan organisasi dalam mengimplementasikan manajemen risiko secara konsisten dan menyeluruh, mulai dari proses identifikasi, analisis, evaluasi, hingga pengendalian risiko sesuai dengan tingkat toleransi yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini juga menjadi sarana penyelarasan antara manajemen kinerja dan manajemen risiko. Kedua aspek tersebut merupakan elemen penting yang saling melengkapi dalam mendukung pencapaian visi, misi, dan sasaran strategis organisasi. Dengan adanya keselarasan tersebut, diharapkan seluruh pegawai dapat lebih memahami peran dan tanggung jawabnya dalam menjaga kinerja organisasi sekaligus memitigasi potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan.
Melalui kegiatan ini, KPPN Tarakan meneguhkan komitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan yang optimal. Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Sasaran Kinerja Pegawai, dan Piagam Manajemen Risiko Tahun 2026 diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam mendukung pencapaian kinerja KPPN Tarakan pada tahun 2026.





