Jalan P. Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan

REKONSILIASI DATA PENERIMAAN FIHAK KETIGA (PFK) PEMKOT TW IV 2025

 

Pada Senin, 2 Februari 2026, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tarakan yang diwakili oleh Kepala KPPN Tarakan serta didampingi oleh Pelaksana Seksi Bank memenuhi undangan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tarakan. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka rekonsiliasi data Penerimaan Fihak Ketiga (PFK) atas iuran jaminan kesehatan Pemerintah Daerah Kota Tarakan untuk Triwulan IV Tahun 2025.

Kegiatan rekonsiliasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian dan keakuratan data setoran iuran jaminan kesehatan antara BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah, dan KPPN sebagai kuasa Bendahara Umum Negara di daerah. Melalui rekonsiliasi ini, seluruh pihak melakukan pencocokan data pembayaran agar selaras dengan ketentuan perbendaharaan serta tercatat secara benar dalam sistem penerimaan negara.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPPN Tarakan, Ibu Lely Yalestiarini, menyampaikan bahwa proses rekonsiliasi iuran jaminan kesehatan merupakan langkah strategis untuk mewujudkan kualitas data setoran penerimaan negara yang akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Rekonsiliasi juga menjadi sarana evaluasi bersama guna meminimalkan potensi perbedaan data serta meningkatkan ketertiban administrasi pengelolaan iuran jaminan kesehatan.

Selain itu, KPPN Tarakan bersama BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tarakan turut menyampaikan apresiasi kepada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan yang telah melaksanakan penyetoran iuran jaminan kesehatan secara tepat waktu, tertib, dan akurat. Kepatuhan tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi OPD lainnya dalam mendukung pengelolaan penerimaan negara yang optimal.

Melalui kegiatan ini, KPPN Tarakan, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tarakan, dan Pemerintah Daerah Kota Tarakan menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi lintas instansi. Komitmen tersebut diarahkan pada peningkatan efektivitas pengelolaan iuran jaminan kesehatan, serta mewujudkan sistem penyetoran penerimaan negara yang efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tarakan
Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan
Telepon (0551) 21027

Search