Selasa, 27 Januari 2026, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tarakan menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat atas Belanja Daerah yang Disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) untuk Semester II Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Pemerintah Daerah Kota Tarakan dan bertempat di Aula KPPN Tarakan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, antara lain BPKPAD Kota Tarakan, BPKAD Kabupaten Tana Tidung, KPP Pratama Tanjung Redeb, serta KPP Pratama Tarakan. Kehadiran seluruh pihak ini mencerminkan komitmen bersama dalam memastikan pengelolaan dan penyetoran pajak pusat atas belanja daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara rutin setiap bulan dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta keselarasan data antara pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah. Melalui proses rekonsiliasi ini, dilakukan pencocokan dan verifikasi data penyetoran pajak agar tidak terdapat perbedaan pencatatan yang dapat berdampak pada proses penyaluran transfer ke daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, penyampaian BAR penyetoran pajak pusat atas belanja daerah periode Semester II Tahun 2025 merupakan persyaratan utama dalam penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Semester I Tahun 2026. Oleh karena itu, kegiatan ini memiliki peran strategis dalam menjamin kelancaran penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Melalui penandatanganan BAR ini, KPPN Tarakan bersama KPP Pratama Tanjung Redeb, KPP Pratama Tarakan, BPKPAD Kota Tarakan, dan BPKAD Kabupaten Tana Tidung menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi lintas instansi dalam mengawal penerimaan negara, khususnya yang bersumber dari belanja daerah. Sinergi ini diharapkan mampu mendorong tertib administrasi serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Selain penandatanganan BAR, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi dan koordinasi terkait berbagai isu strategis, antara lain kinerja penyaluran Transfer ke Daerah, upaya optimalisasi penerimaan daerah, serta strategi mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Dalam diskusi tersebut, turut dibahas peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai penggerak ekonomi lokal yang didukung secara langsung oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) melalui berbagai skema pembiayaan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah semakin solid, sehingga pengelolaan pajak pusat atas belanja daerah dapat berjalan lebih efektif, mendukung kelancaran penyaluran dana transfer, serta berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kalimantan Utara, khususnya Kota Tarakan dan Kabupaten Tana Tidung.






