Jl.Manonjaya No.50 Cibeureum.Tasikmalaya- 40101

Peran Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja K/L dalam Memajukan UMKM

Oleh: Egi Dwi Purnomo
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pejabat Perbendaharaan pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) terdiri dari Pengguna Anggaran (PA) yang memberikan kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Penerimaan/Pengeluaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Secara umum tugas Pejabat perbendaharaan Satker K/L adalah mendukung PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan dalam dokumen pelaksanaan anggaran dimana PPK berperan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, PPSPM berperan dalam pengecekan administrasi, dan Bendahara Pengeluaran berperan dalam mengelola uang. Lalu apa hubungannya dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)?

Bazzar UMKM sebagai Snack Sosialisasi

UMKM terdiri atas tiga kelompok yaitu Usaha Mikro (Hasil penjualan < Rp 300 Juta/tahun), Usaha Kecil (Hasil penjualan Rp300 Juta-Rp2,5 Miliar/Tahun), dan Usaha Menengah (Hasil penjualan Rp2,5-Rp50 Miliar/Tahun). Menurut Rudjito (2003), UMKM punya peranan penting dalam perekonomian Negara Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya. UMKM juga merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia (Haryo Limanseto:2021). Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi. Namun, tingginya jumlah UMKM di Indonesia juga tidak terlepas dari tantangan yang ada. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan UMKM mengalami penurunan pendapatan lebih besar ketimbang segmen korporasi. Besarnya risiko pailit pada usaha mikro, membuat segmen usaha mikro mengalami dampak penurunan pendapatan terbesar. Mengingat pentingnya UMKM bagi perekonomian negara, semua pihak harus berperan dalam peningkatan UMKM.

Pejabat Perbendaharaan Satker K/L dalam pelaksanaan kegiatannya dapat berperan dalam peningkatan UMKM. Peran ini paling berkaitan dengan tugas PPK yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa baik yang menggunakan pengadaan melalui pembayaran langsung (LS) maupun pengadaan melalui mekanisme Uang Persediaan (terkait Bendahara Pengeluaran). Beberapa hal yang dapat dilakukan Pejabat Perbendaharaan Satker K/L diantaranya:

  1. Hindari Berlangganan secara terus menerus pada penyedia tertentu.

Satker K/L dalam pengadaan barang dan jasa harus berdasarkan prinsip efisien, efektif dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berlangganan Penyedia secara terus menerus berpotensi menimbulkan fraud atau kecurangan dalam pengadaan. Selain itu, dana APBN yang digunakan dalam pemenuhan kebutuhan kantor akan berfungsi ganda yaitu sebagai pendukung operasional kantor dan juga berperan dalam memajukan UMKM yang dibeli.

  1. Jangan Ragu Berbelanja pada Penjual Mikro

Pada umumnya Satker K/L akan mencari penyedia yang memiliki pengelolaan keuangan yang baik terutama dalam hal ini penyedia yang memiliki Bukti Pembelian. Hal ini penting dalam pertanggungjawaban anggaran satker dimana merupakan peran PPSPM dalam mengecek administrasi dokumen pembayaran. Namun, Satker sebenarnya masih dapat memenuhi kelengkapan Administrasi yaitu Bukti Pembelian apabila membeli dari Penjual Kecil. Satker K/L dapat membuat Bukti pembayaran dengan cara diketik dan diprint dengan uraian, jumlah, dan nominal, dan nama penjual. Selanjutnya penjual tinggal menandatangani dan membubuhi nama lengkap dan alamat. Hal ini juga didukung oleh aplikasi pengelolaan Keuangan Satker yaitu Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dimana kita dapat mencetak Kuitansi untuk kemudian tinggal ditandatangai oleh Penjual, PPK, Bendahara, dan Penerima Barang. Dengan Solusi ini, dana APBN selain untuk operasional kantor juga dapat disalurkan kepada usaha-usaha mikro. Contoh sederhananya, pengadaan jamuan rapat kantor dapat memilih penyedia penjual gorengan atau kue dipinggir jalan atau tukang bakso keliling sekalipun.

Dengan dua hal tersebut, pejabat perbendaharaan Satker K/L dapat ikut serta berperan membangkitkan UMKM yang terpuruk selama Pandemi COVID-19 sehingga akan memajukan perekonomian Indonesia. Terima Kasih.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search