Jl.Manonjaya No.50 Cibeureum.Tasikmalaya- 40101

Profil

Tugas dan Fungsi KPPN Tasikmalaya

Tugas dan Fungsi

KPPN Tasikmalaya merupakah salah satu KPPN Tipe A1 Non Provinsi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Barat. Sesuai  Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 262/PMK.01/2016  tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN) , penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tasikmalaya sebagai KPPN Tipe A1 menyelenggarakan fungsi :

  1. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
  3. penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
  4. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
  5. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
  6. pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
  7. pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ;
  8. pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
  9. pelaksanaan manajemen mutu layanan;
  10. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (Customer Relationship Management);
  11. pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (Treasury ManagementRepresentative);
  12. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
  13. pengelolaan rencana penarikan dana;
  14. pengelolaan rekening pemerintah;
  15. pelaksanaan fasilitasi Kerj asama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
  16. pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
  17. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
  18. pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Program;
  19. pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ; dan
  20. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search