Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, bahwa seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaksanakan pemantauan secara berkala atas kemajuan capaian kinerja, sekurang-kurangnya setiap triwulan. Oleh karena itu, seluruh pegawai agar mengisi capaian kinerja triwulan III pada aplikasi e-performance sesuai waktu yang telah ditentukan.