Oleh: Egi Dwi Purnomo
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Pada prinsipnya, penilaian IKPA diberlakukan untuk kinerja pelaksanaan anggaran satu tahun anggaran penuh. Untuk Tahun 2023, IKPA tidak dilakukan reformulasi, namun terdapat perubahan ketentuan dan probis IKPA yang meliputi :
Formula & Bobot Nilai IKPA Tahun 2023 untuk delapan indikator meliputi: