Jl.Manonjaya No.50 Cibeureum.Tasikmalaya- 40101

Berita

Seputar KPPN Tasikmalaya

Formula & Bobot Penghitungan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2023

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Oleh: Egi Dwi Purnomo
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Pada prinsipnya, penilaian IKPA diberlakukan untuk kinerja pelaksanaan anggaran satu tahun anggaran penuh. Untuk Tahun 2023, IKPA tidak dilakukan reformulasi, namun terdapat perubahan ketentuan dan probis IKPA yang meliputi : 

Formula & Bobot Nilai IKPA Tahun 2023 untuk delapan indikator meliputi:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search