Jl.Manonjaya No.50 Cibeureum.Tasikmalaya- 40101

Berita

Seputar KPPN Tasikmalaya

Current Issue Jabatan Fungsional Bidang Perbendaharaan

Oleh: Egi Dwi Purnomo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional pada tanggal 6 Januari 2023. Peraturan tersebut mencabut Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Secara umum, perubahan pada peraturan tersebut adalah sebagai berikut: 

Saat ini terdapat 293 Jabatan Fungsional pada berbagai Kementerian Negara/Lembaga. Kedepannya akan dilakukan Simplifikasi Jabatan Fungsional dengan melakukan Konsolidasi Jabatan Fungsional dengan Integrasi tugas dan fungsi yang beririsan dalam ruang lingkup tugas yang lebih agile dan sederhana, berbasis Keahlihan dan bukan sector, dan pengaturan kembali terhadap 293 JF kedalam satu regulasi. Piloting Project terhadap Konsolidasi JF akan dilaksanakan pada Kementerian Keuangan dari 23 JF Eksisting ke Dalam 4 JF Konsolidasi sebagai berikut:

Sesuai grafik diatas, JF APK APBN dan JF PK APBN akan dikonsolidasikan ke dalam JF PENGAWAS KEUANGAN NEGARA pada Bidang Tugas Perbendaharaan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search