Menindaklanjuti Temuan BPK dalam LHP Tahun 2023 terkait Pengelolaan Kas dan Rekening Pada Kementerian Negara/Lembaga yang dinilai belum sepenuhnya memadai, direkomendasikan kepada Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah agar memerintahkan Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan upaya peningkatan kompetensi bendahara dengan memperhatikan standar kompetensi bendahara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN.
Guna mendukung hal tersebut Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tasikmalaya mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) berupa Refreshment Bendahara terkait Pengelolaan Kas dan Rekening kepada seluruh Bendahara pada Satuan Kerja. Selain Refreshment Bendahara, pada kegiatan kali ini sekaligus dilaksanakan Sosialisasi terkait Implementasi Platform Pembayaran Pemerintah. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 19 September 2024 secara daring yang diikuti sebanyak 146 Satuan Kerja yang terdiri dari 65 Satuan Kerja dil uar Kementerian Agama dan 85 Satuan Kerja lingkup Kementerian Agama.
Bapak Zaenal Abidin selaku Kepala KPPN Tasikmalaya dalam sambutanya menyampaikan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara dalam hal pengelolaan kas dan rekening yang dikelola dalam pelaksanaan APBN. Hal ini sejalan dengan asas umum pengelolaan kas bendahara yang terdiri dari penatausahaan kas, pembukuan bendahara, pemeriksaan kas dan penyampaian LPJ bendahara.
Selanjutnya Kepala KPPN juga menyampaikan agar para bendahara senantiasa siap dalam pelaksanaan digitalisasi pembayaran pemerintah dan mendorong para bendahara untuk memaksimalkan penggunaan dan pengelolaan kas secara cashless dengan mengoptimalkan transaksi menggunakan Virtual Account melalui fitur Cash Managemet System (CMS) yang disediakan perbankan serta penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dalam setiap transaksi keuangan guna meminimalisir kesalahan dan memudahkan pembukuan serta monitoring dalam pertanggungjawaban bendahara.
Lebih lanjut Kepala KPPN menyampaikan bahwa saat ini pemerintah telah menerapkan sebuah Platform Pembayaran Pemerintah (PPP). Platform Pembayaran Pemerintah adalah interkoneksi sistem antara Core System dengan Sistem Pendukung, Sistem Mitra, dan Sistem Monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah. Manfaat dengan adanya platform pembayaran pemerintah, yaitu dapat memberikan kemudahan atas pekerjaan Pejabat Perbendaharaan, dengan membuat pekerjaan menjadi lebih efisien, membantu mempermudah proses pembayaran kepada mitra (PLN dan Telkom), serta dapat dilakukan pemanfaatan data dengan menganalisis transaksi pembayaran atas common expenses pada unit kerja. Dalam waktu dekat implementasi perluasan common expenses ke seluruh K/L yang dilaksanakan untuk pembayaran tagihan PLN dan Telkom setelah sebelumnya sudah diterapkan pada seluruh satuan kerja lingkup Kementerian Keuangan dan 5 Kementerian Negara/Lembaga. Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan seluruh satuan kerja senantiasa siap dan mendukung implementasi Platform Pembayaran Pemerintah. KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara tentunya akan selalu siap dalam mengawal dan melakukan pendampingan kepada seluruh satuan kerja.
Dalam kegiatan ini materi disampaikan oleh Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada KPPN Tasikmalaya yakni Siti Nur Azizah dan Dicky Muhamad Sidik selaku Narasumber. Pada kesempatan tersebut narasumber menyampaikan hal-hal terkait pengelolaan kas dan rekening bendahara serta langkah-langkah dalam menghadapi implementasi Platform Pembayaran Pemerintah. Acara diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti secara antusias oleh seluruh peserta yang hadir.