Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) telah dimulai secara resmi sejak tanggal 1 Juli 2019 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran dengan Kartu Kredit dalam rangka Penggunaan Uang Persediaan (UP).
KKP memiliki sederetan manfaat, di antaranya membantu mengurangi idle cash, meningkatkan kualitas belanja negara, serta mengurangi potensi penyalahgunaan (fraud).
Untuk meningkatkan manfaat penggunaan KKP, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KKP.
Apa saja yang berubah dengan PMK baru ini? Geser untuk mengetahuinya.
Data: @ditpa_djpb
#KartuKreditPemerintah
#DJPbHAnDAL