Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-151/PB/2018 tanggal 12 Maret 2018 tentang Pedoman Implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Seluruh KPPN diwajibkan untuk menyusun Kebijakan Mutu yang sesuai kondisi pada masing-masing KPPN. Kebijakan Mutu sendiri adalah kebijakan utama KPPN atas komitmen dan penerapan sistem manajemen mutu secara efektif, bertanggung jawab, dan menunjukkan perbaikan secara berkesinambungan.
Kepala KPPN Timika telah menetapkan Kebijakan Mutu KPPN Timika yaitu "TANGGUH"
KEBIJAKAN MUTU
KPPN Timika "T A N G G U H"
Transparan | : | Pelayanan transparan yang terbuka berdasarkan peraturan |
Akurat | : | Secara cepat, tepat dan akurat |
Non Gratifikasi | : | Tanpa adanya segala macam gratifikasi |
Gairah | : | Mempunyai gairah melayani |
Unggul | : | Kompetensi unggul yang penuh dengan tanggung jawab |
Harmoni | : | Menjaga hubungan yang harmonis dengan stakeholder |