Kebijakan Mutu

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-151/PB/2018 tanggal 12 Maret 2018 tentang Pedoman Implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Seluruh KPPN diwajibkan untuk menyusun Kebijakan Mutu yang sesuai kondisi pada masing-masing KPPN. Kebijakan Mutu sendiri adalah kebijakan utama KPPN atas komitmen dan penerapan sistem manajemen mutu secara efektif, bertanggung jawab, dan menunjukkan perbaikan secara berkesinambungan.

Kepala KPPN Timika telah menetapkan Kebijakan Mutu KPPN Timika yaitu "TANGGUH"

 

KEBIJAKAN MUTU

KPPN Timika "T A N G G U H"

Transparan : Pelayanan transparan yang terbuka berdasarkan peraturan
Akurat : Secara cepat, tepat dan akurat
Non Gratifikasi : Tanpa adanya segala macam gratifikasi
Gairah : Mempunyai gairah melayani
Unggul : Kompetensi unggul yang penuh dengan tanggung jawab
Harmoni : Menjaga hubungan yang harmonis dengan stakeholder

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search