Previous Next

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi KPPN Timika

 

Keterangan  :

  1. Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker

Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satuan Kerja mempunyai tugas melakukan penguJian resume tagihan dan Surat Perintah Membayar (SPM), pengujian Surat Petintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan :Layanan Umum (BLU), penerbitan Surat Tanggapan Koreksi, dan pengelolaan data kontrak, data pemasok (supplier), dan belanja pegawai satuan kerja, melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang, monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satuan kerja, pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan, supervisi teknis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem. Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), asistensi teknologi informasi dan komunikasi eksternal, penyelenggaraan fungsi manaJemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management), pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan, Pengelolaan Layanan Perbendaharaan (treasury management representative) dan rencana penarikan dana, melakukan koordinasi penyelenggaraan manaJemen mutu layanan, fasilitasi sertifikasi bendahara, fasilitasi kerjasama dengan pemerintah daerah dan pihak lainnya, serta melakukan monitoring penerimaan dana tr an sf er.

  1. Seksi Bank

Seksi Bank mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), fungsi pengelolaan kas (cash management), penerbitan Daftar Tagihan, pengelolaan rekening pemerintah, penatausahaan penenmaan negara, penyelesaian retur, pengujlan permintaan pengembalian penerimaan negara, konfirmasi dan koreksi data transaksi penerimaan, fungsi layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara, monitoring dan  evaluasi bank/ pos perseps1, pengelolaan dokumen sumber dan analisis data Penerimaan Fihak Ketiga (PFK), pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), supervisi implementasi Sistem Pengelolaan Kas (Cash Management System) pada rekening bendahara, serta monitoring dan evaluasi kredit program.

  1. Seksi Verifikasi dan Akuntansi dan Kepatuhan Internal

Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal memplJ_nyai tugas melakukan verifikasi dokumen pembayaran, rekonsiliasi data laporan keuangan, penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) tingkat Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Um um Negara (UAKBUN)-Daerah, pelaporan realisasi dan analisis kinerja anggaran, pembinaan pertanggungjawaban bendahara, rekonsiliasi data rekening pemerintah, penyusunan lapora:h· saldo rekening pemerintah, pencatatan pengesahan hibah langsung dalam bentuk barang, penerbitan dokumen pengembalian penenmaan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengaduan, kepatuhan terhadap kode etik clan disiplin, clan tindak lanjut hasil pemeriksaan, melakukan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, koordinasi pemberian keterangan saksi/ ahli keuangan negara, serta pelaksanaan program Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih clan Melayani (WBK/WBBM).

  1. Subbagian Umum

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, Sumber Daya Manusia (SDM), dan keuangan, melakukan penatausahaan akun pengguna ·(user) Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi · (SAKTI), melakukan penyusunan bahan masukan 'dan konsep Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja (PK), Laporan Kinerja (LAKIN) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), melakukan urusan tata usaha, pengelolaan rumah tangga, melakukan penyusunan dan pelaporan beban kerja, implementasi budaya orgamsas1, serta melakukan urusan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search