Profil

Sejarah Kanwil DJPb

Sejarah

Sejaran Singkat KPPN Timika

 

Pada tanggal 15 Juni 1999 telah beropersionalnya KPPN Timika berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 54/KMK.01/1999 tanggal 10 Pebruari 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Anggaran  dalam rangka peningkatan layanan dan pembagian beban kerja di wilayah Provinsi Irian Jaya. Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap kantor/satuan kerja  di wilayah Kabupaten Mimika yang merupakan wilayah yang telah berkembang karena keberadaam tambang emas oleh PT. Freeport yang mempunyai potensi penerimaan negara yang sangat besar.

            Awal pembentukan KPPN Timika berlokasi di Jalan Yos Sudarso No. 28, Kelurahan Kwamki selama 2 (dua) tahun (tanggal 1 Mei 1999 s.d. 30 April 2001). Gedung dan bangunan menyeewa rumah tinggal milik  Pabusalam  seorang wiraswasta dengan Bupati Mimika Drs. T.O. Poterreyauw dengan perjanjian kontrak  Nomor : 001/Kontrak/KPKN/V-99 selama 2 tahun tersebut. Berdasarkan Pada tahun 1999 KPPN Timika mengajukan permohonan hak atas tanah KPKN Timika (Drs. Pardiman, M.Si) dengan Sertifikat Hak Pakai No. 26.11.03.02.1.00001 tanggal 24 Pebruari 2000. Pada tahun 2001 dimulainya pembangunan gedung kantor KPKN Timika dan selesai pada tahun 2001 dengan ditandai dengan peresmian oleh Bapak A. Anshari Ritonga sebagai Direktur Jenderal Anggaran pada tanggal 10 Mei  2002.

Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI No.303/KMK01/2004 tanggal 23 Juni 2004 tentang perubahan nama Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) menajadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), perubahan KPKN menjadi KPPN diharapkan KPPN dapat melaksanakan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara (Comtabel) dan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat secara cepat, tepat dan sistematis. KPPN mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Keputusan menteri keuangan RI No.302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, maka terhitung Januari 2005 Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) diubah menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang terdiri dari 1 subag umum dan 3 seksi, yaitu:

  1. Subbagian Umum
  2. Seksi Perbendaharaan
  3. Seksi Bendahara Umum
  4. Seksi Verifikasi dan Akuntasi

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah salah satu unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menjadi ujung tombak layanan perbendaharaan di daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendahaaran, KPPN Timika terdiri dari 1 subag umum dan 3 seksi, yaitu:

  1. Subbagian Umum
  2. Seksi Pencairan Dana dan Menajemen Satker (PDMS)
  3. Seksi Bank
  4. Seksi Verifikasi dan Akuntasi dan Kepatuhan Internal (VERAKI)

Layanan publik yang diselenggarakan oleh kantor pemerintah selama ini menggambarkan sifat dan sikap birokrasi yang negatif. Ini sangat identik dengan kondisi pelayanan yang serba lamban, yang berbelit-belit, yang tidak memiliki kepastian, tidak transparan dan pada tingkat-tingkat tertentu dikenai pungutan. Kondisi ini tentunya harus diubah menjadi layanan yang cepat, akurat, sederhana, transparansi dan bebas pungutan. Sudah saatnya kantor pelayanan memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat dan menghilangkan kondisi stigma negatif yang selama ini melekat pada birokrasi.

Sesuai dengan agenda reformasi birokrasi, proses bisnis KPPN telah berhasil menyederhanakan penyelesaian SP2D Non Belanja Pegawai atas SPM yang diterbitkan oleh satuan kerja, dengan menggunakan Sistem Perbendaharaan dam Anggaran Negara (SPAN) dengan basis informasi teknologi. Satuan kerja cukup berurusan di satu tempat pelayanan (Front Office) dan langsung memperoleh kepastian atas penyelesaian SPM yang diajukan, dan apabila tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan langsung diberitahukan/dikembalikan kepada pihak satker selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan perbaikan. Penyelesaian yang cukup singkat tersebut dilakukan penyederhanaan proses penyelesaian pekerjaan, penggunaan teknologi informasi, dan dukungan SDM yang diseleksi secara ketat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbedaharaan dan Anggaran Negara, KPPN Timika telah melaksanakan SPAN sejak tanggal 1 Pebruari 2015. Telah dirasakan manfaat yangsesungguhnya, bahwa pelaksanaan SPAN sangat meringankan beban pekerjaan dan menyederhanakan proses bisnis pada KPPN dalam rangka penyelesaian tagihan dari mitra kerja dan penyelesaian laporan keuangan yang lebih baik, akuntabilitas dan transparan. Pelaksanaan SPAN ini sebagai implementasi pengitegrasian berbagai sistem yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbasis informasi teknologi dengan single database. SPAN adalah sistem yang mendukung program ”Go Green” yang akan mengurangi penggunaan cetakan.  SAKTI mulai digunakan oleh KPPN Timika sejak tanggal 1 Januari 2016.

Reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan ditujukan untuk terwujudnya Good Gavernance dengan fokus utamanya diarahkan pada empat sasaran, yaitu penataan organisasi, penyempurnaan business process, peningkatan manajemen Sumber Daya Manusia dan peningkatan sarana dan prasarana (IT). Reformasi Birokrasi di Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai unit eselon I di Kementerian Keuangan dari sisi organisasi telah memulai sejak tahun 2007.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search