Pada hari Rabu (25/5/2022), KPPN Timika telah menyelenggarakan Zoom Meeting Sosialisasi 227/PMK.09/2021 Terkait Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan Pada zoom meeting kali ini KPPN Timika menekankan bahwa seluruh pegawai harus memahami terkait PMK baru tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Menjelaskan KPPN Timika berkomitmen secara penuh untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas atas seluruh layanan yang diberikan kepada para mitra kerja.
Untuk melaksanakan komitmen tersebut, kami memohon dukungan kepada seluruh mitra kerja KPPN Timika untuk tidak memberikan pemberian apapun baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha/masyarakat, yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas seluruh pegawai maupun PPNPN di lingkup KPPN Timika.
Seluruh layanan yang diberikan KPPN Timika bersifat gratis dan tidak dipungut biaya. Apabila terdapat pungutan atau permintaan dalam bentuk apapun terkait layanan yang diberikan KPPN Timika silahkan dapat menghubungi layanan pengaduan KPPN Timika melalui media sosial KPPN Timika atau dapat disampaikan secara langsung kepada petugas pengaduan pada KPPN Timika.
.
.
.
#kppntimikatolakgratifikasi
#kemenkeuri
#djpbhandal
#antigratifikasi