Kita semua pasti pernah ada di posisi ini. Pekerjaan belum sepenuhnya selesai, sementara kalender sudah keras kepala menunjukkan akhir tahun. Rasanya seperti sedang merapikan meja kerja sebelum pulang, lalu menyadari masih ada satu map penting yang belum masuk laci. Tidak besar, tapi cukup membuat langkah kita tertahan.
Di satu sisi, waktu terus berjalan. Di sisi lain, ada tanggung jawab yang belum sepenuhnya dituntaskan. Bukan karena malas, tapi karena proses kerja memang tidak selalu berjalan seideal jadwal di atas kertas. Ada revisi, ada penyesuaian, ada dinamika yang hanya dipahami oleh mereka yang menjalani langsung.
Menjelang penutupan tahun anggaran, satuan kerja kerap dihadapkan pada persoalan klasik: pekerjaan kontraktual yang belum sepenuhnya rampung, sementara batas waktu anggaran semakin dekat. Kondisi ini tidak jarang menimbulkan dilema antara kepatuhan administrasi, kelangsungan pekerjaan, serta perlindungan terhadap hak penyedia. Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menghadirkan mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) sebagai pendekatan baru yang lebih adaptif dan terintegrasi.
Latar Belakang dan Dasar Hukum RPATA
RPATA diperkenalkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025, yang menjadi penyempurnaan atas pengaturan sebelumnya. Kehadiran regulasi ini sekaligus menggantikan ketentuan lama yang diatur dalam PMK Nomor 109 Tahun 2023, terutama terkait mekanisme pembayaran akhir tahun dan perpanjangan penyelesaian pekerjaan.
Secara konseptual, RPATA dirancang untuk menciptakan harmonisasi antara pengelolaan keuangan negara dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Melalui mekanisme ini, pekerjaan yang belum dapat diselesaikan hingga 31 Desember tidak serta-merta dianggap gagal, melainkan diberikan ruang penyelesaian dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.
Dengan RPATA, dana pembayaran atas pekerjaan tertentu tidak langsung dibayarkan, melainkan ditampung terlebih dahulu pada rekening khusus. Pendekatan ini memungkinkan negara menjaga disiplin anggaran, sekaligus memberikan kesempatan yang adil bagi penyedia untuk menyelesaikan kewajibannya.
Substansi Utama dalam Mekanisme RPATA
Dalam pengaturannya, RPATA mencakup dua substansi utama. Pertama, penampungan dana untuk kontrak yang penyelesaiannya berada pada rentang akhir tahun, khususnya pekerjaan yang selesai antara tanggal 23 hingga 31 Desember. Kedua, penyelesaian pekerjaan yang belum selesai hingga akhir tahun anggaran dan diberikan kesempatan lanjutan dengan batas waktu tertentu.
Kesempatan penyelesaian ini tidak bersifat tanpa batas. PMK 84 Tahun 2025 menetapkan bahwa penyedia dapat diberikan waktu tambahan maksimal 90 hari kalender. Apabila dalam jangka waktu tersebut pekerjaan tetap tidak dapat diselesaikan, maka kontrak dapat diputus dengan konsekuensi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk potensi pencantuman dalam daftar hitam.
Kriteria dan Mekanisme Pelaksanaan RPATA
Tidak seluruh kontrak dapat menggunakan mekanisme RPATA. Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, antara lain kontrak bersifat LS kontraktual, telah ditandatangani paling lambat tanggal 30 November, serta khusus untuk pekerjaan konstruksi telah mencapai progres minimal 75 persen per 31 Desember.
Dari sisi mekanisme keuangan, dana RPATA ditampung melalui penerbitan SPM Penampungan dengan nilai nihil. Selanjutnya, Direktorat Pengelolaan Kas Negara akan memindahbukukan dana tersebut ke rekening RPATA. Pada saat pekerjaan telah diselesaikan, pembayaran dilakukan melalui SPM Pembayaran atau SPM Penihilan, menyesuaikan dengan progres akhir pekerjaan yang dicapai.
Mekanisme Pemberian Kesempatan kepada Penyedia
Pemberian kesempatan dalam RPATA bukanlah proses otomatis. Penyedia harus terlebih dahulu mengajukan permohonan resmi yang dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan. Permohonan tersebut kemudian dievaluasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang dalam pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan Kuasa Pengguna Anggaran maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Kesempatan dapat diberikan maksimal dua kali, dengan akumulasi waktu tidak melebihi 90 hari kalender. Seluruh perubahan kontrak serta Berita Acara Prestasi Pekerjaan per 31 Desember wajib direkam dalam sistem SAKTI sebagai bentuk pengendalian dan dokumentasi pertanggungjawaban.
Penutup
Melalui penerapan RPATA, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menghadirkan pengelolaan anggaran yang lebih realistis, akuntabel, dan berkeadilan. Bagi satuan kerja, pemahaman yang baik atas mekanisme ini menjadi kunci agar penyelesaian pekerjaan akhir tahun dapat berjalan optimal tanpa melanggar ketentuan. RPATA bukan sekadar solusi administratif, melainkan instrumen kebijakan untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Akhir tahun pun akhirnya bukan sekadar garis finis, melainkan titik jeda—tempat kita menarik napas, mengevaluasi, dan memastikan bahwa apa yang kita bawa ke tahun berikutnya adalah pekerjaan yang siap dilanjutkan, bukan beban yang terlupakan.

