Sebagai salah satu wujud penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja (LAKIN).
LAKIN disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan dan sasaran strategis instansi. Sejalan dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja, setiap unit penyelenggara pemerintahan dituntut untuk mampu mempertanggungjawabkan capaian kinerja yang telah diraih dengan mengaitkannya pada alokasi anggaran yang digunakan serta pencapaian visi dan misi organisasi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan.
LAKIN KPPN Timika Tahun 2025 diharapkan secara eksternal dapat menjadi media pertanggungjawaban kinerja kepada para pemangku kepentingan, serta secara internal dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi bagi seluruh pegawai dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan, seiring dengan dinamika dan tantangan pelaksanaan tugas dan fungsi di masa mendatang.
LAPORAN KINERJA KPPN TIMIKA TAHUN 2025 DAPAT DILIHAT DISINI

