Dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa dengan menjaga integritas, loyalitas dan berpegang pada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 2, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun. Hal tersebut dinyatakan juga dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2010 bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada Capres/Wapres, DPR, DPD, atau DPRD.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan Surat Nomor S-6540/PB/2018 tanggal 23 Agustus 2018 hal netralitas PNS Ditjen Perbendaharaan Dalam Pemilu 2019. Melalui surat tersebut, seluruh unit vertikal Ditjen Perbendaharaan diminta untuk melakukan internalisasi terkait netralitas PNS kepada seluruh pegawai di unit kerjanya masing-masing.
Pada hari Senin tanggal 3 September 2018, KPPN Tobelo melaksanakan internalisasi tersebut dengan narasumber Irkham Prasetyo selaku Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal (Vera-KI). Acara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Mini TLC ini diikuti oleh seluruh pegawai dengan antusias, mengingat topik pembahasan yang disampaikan merupakaan current issue yang sedang menjadi trending. Dalam internalisasi disampaikan bahwa seluruh ASN dilarang untuk menyebarluaskan beritan yang bemuatan ujaran kebencian terkait SARA dan hoaxs (berita palsu). Selain itu, ASN sebagai abdi negara juga dilarang untuk melakukan perbuatan di muka umum yang mengarah pada keberpihakan maupun antipati terhadap calon legislatif atau pasangan capres/wapres, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Dalam era modernisasi ini, pemakaian media sosial harus dengan bijak dan tepat. ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa tentunya dilarang untuk mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto/visi misi maupun keterikatan lain dengan pasangan calon legislatif, kepala daerah atau capres/wapres.
Pegawai KPPN Tobelo selaku ASN Ditjen Perbendaharaan telah berkomitmen untuk menjaga netralitas. Dalam acara ini, seluruh pegawai telah menandatangani pernyataan komitmen netralitas sebagai ASN Ditjen Perbendaharaan. Semoga apa yang telah dilaksanakan oleh KPPN Tobelo ini mampu membawa andil dalam terlaksanakanya pemilu tahun 2019 yang LuBer JurDil dan damai tanpa adanya gesekan dan konflik.
Dokumentasi Foto