Tahap pelaksanaan anggaran tahun 2018 saat ini sudah mulai memasuki babak akhir. Untuk memperlancar pelaksanaan APBN pada akhir tahun 2018 ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2018 atau yang biasa dikenal oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja (Satker) sebagai Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran (LLAT).
Keluarnya peraturan LLAT tersebut bertujuan untuk memperlancar dan mengamankan pelaksanaan anggaran tahun 2018 khususnya di akhir tahun anggaran.
Dalam rangka memberikan memberikan penyelarasan dan pemahaman atas ketentuan LLAT tersebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tobelo (KPPN Tobelo) mengadakan sosialisasi yang bertempat di Aula KPPN Tobelo pada tanggal 20 September 2018. Acara yang dibuka oleh Kepala KPPN Tobelo, Muhammad Palid Siregar tersebut mengundang seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Satker pengelola dana APBN di wilayah Kabupaten Hamahera Utara dan Kabupaten Pulau Morotai.
Kepala KPPN Tobelo meminta agar satuan kerja di wilayah KPPN Tobelo meningkatkan kinerjanya dan mematuhi batasan-batasan waktu yang telah ditentukan. “Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan penyelarasan dan pemahaman atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 13 Tahun 2017 mengenai LLAT dan ketentuan lainnya agar pelaksanaan APBN TA 2018 khususnya di akhir tahun anggaran berjalan dengan baik di wilayah KPPN Tobelo. Perdirjen Perbendaharaan mengenai LLAT ini merupakan ketentuan pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 163/PMK.05/2015 jo. PMK 186/PMK.05/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran pada Akhir Tahun Anggaran”, ujarnya. “Satuan kerja agar memahami dengan baik ketentuan yang diatur dalam peraturan LLAT ini dan berkomitmen untuk mematuhi batasan waktu yang telah ditentukan”, tandas Pak Palid.
Selanjutnya Pak Siregar mengingatkan akan resiko yang dihadapi oleh Satker dan penyedia barang/jasa jika tidak mematuhi ketentuan tersebut. “Bapak/Ibu ingatkan juga kepada penyedia barang/jasa akan resiko tidak terbayarnya tagihan kalau tidak mematuhi jadwal pengajuan yang telah ditentukan. Demikian juga dengan mekanisme penyelesaian tagihan di Satker harus terus diperbaiki dan ditingkatkan. Karena tidak ada klausul mengenai perlakuan atas tagihan yang terlambat pada Peraturan LLAT ini. Hal tersebut tentunya akan menjadi resiko yang harus dipikul oleh Satker dan penyedia barang/jasa. Untuk itu sekali lagi, mari tingkatkan kinerja kita dalam pelaksanaan kegiatan, pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dengan sebaik-baiknya”, ungkapnya.
Selain peraturan mengenai LLAT, pada kesempatan tersebut juga disampaikan materi lain yang bermanfaat untuk peningkatan pengelolaan keuangan, yaitu Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Triwulan III TA 2018, Penatausahaan Hibah Langsung dan Penyelesaian Retur SP2D. Keempat topik utama tersebut disampaikan oleh Heru Winarno selaku Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker, dan Achmad Setiawan selaku Kepala Seksi Bank pada KPPN Tobelo.
Pokok bahasan LLAT yang disampaikan Pak Heru Winarno tersebut meliputi batas waktu penyampaian SPM-LS Kontraktual, SPM-LS Non Kontraktual, SPM-GUP/TUP, Pengesahan Hibah, pembayaran uang makan dan lembur pada bulan Desember 2018, pembayaran tunjangan, vakasi dan penghasilan PPNPN bulan Desember 2018 dan ketentuan lainnya.
Sedangkan Pak Achmad Setiawan yang menyampaikan materi terkait Penatausahaan Hibah Langsung dan Retur SP2D diantaranya mendorong satker untuk segera menatausahakan dan mengesahkan hibah, khususnya untuk satker KPU dan TNI/POLRI. Untuk pembahasan Retur SP2D, Pak Setiawan menyampaikan kepada semua Satker mitra kerja KPPN Tobelo untuk melakukan langkah-langkah strategis untuk mengurangi retur SP2D. “Untuk memastikan kebenaran nomor rekening penerima hak tagih agar Satker melakukan konfirmasi nomor rekening ke bank”, ujar Setiawan memberikan tips. Terjadinya retur SP2D menggambarkan efektifitas pelaksanaan anggaran belum berjalan dengan baik karena realisasi telah membebani anggaran namun uang belum diterima oleh penerima hak tagih. Hal tersebut diakibatkan terjadinya kesalahan data nomor rekening yang diajukan Satker karena tidak sesuai dengan yang tercantum di bank. “Untuk itu Satker agar lebih cermat meneliti data rekening milik penerima untuk menghindari terjadinya retur SP2D. Apabila retur SP2D terjadi maka Satker harus segera menyelesaikannya agar hak penerima pembayaran dapat segera ditunaikan”, imbuh Setiawan.
Pada akhir sosialisasi, Kepala KPPN Tobelo meminta kepada semua Satker mitra kerja untuk mensukseskan pelaksanaan akhir tahun anggaran 2018, sehingga dapat berjalan lancar tanpa ada permasalahan yang menghambat. Selanjutnya Satker kembali diminta untuk mematuhi batasan-batasan yang telah ditentukan dan berkoordinasi lebih intens dengan KPPN Tobelo dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara.
Untuk menjamin pelaksanaan akhir tahun anggaran 2018 juga berjalan dengan baik pada Satker mitra kerja KPPN Tobelo di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, sosialisasi sejenis direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 25 September 2018 bertempat di Buli Kab. Haltim.