Dalam rangka meningkatkan komunikasi dan koordinasi atas pelaksanaan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa serta evaluasi pelaksanaan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018, KPPN Tobelo dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai mengadakan Rapat Koordinasi & Evaluasi Penyaluran Dak Fisik & Dana Desa Kabupaten Pulau Morotai TA 2018. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 23 November 2018 di Ruang Rapat BPKAD Kabupaten Pulau Morotai dihadiri oleh Kepala BPKAD serta Kepala Dinas/SKPD pelaksana DAK Fisik dan Dana Desa maupun pejabat yang mewakilinya.
Pembahasan utama pada kegiatan Rakor tersebut terkait evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA 2018 serta persiapan pelaksanaan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA 2019. Kedua topik utama tersebut dibawakan oleh Muhammad Palid Siregar, Kepala KPPN Tobelo dan Achmad Setiawan selaku Kepala Seksi Bank.
Pokok bahasan pertama disampaikan oleh Kepala KPPN Tobelo terkait Perkembangan penyaluran DAK Fisik TA 2018, Evaluasi Penyaluran DAK Fisik Kab. Pulau Morotai TA 2018 Tahap I s.d. Tahap III. Dalam materi pertama ini Beliau menyampaikan bahwa penyaluran DAK Fisik Kab. Morotai TA 2018 masih terlambat dari jadwal yang ditentukan di setiap tahapannya. Dengan evaluasi ini agar BPKAD sebagai koordinator maupun Dinas/SKPD pelaksana DAK Fisik & Dana Desa bisa memahami proses penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Kab. Pulau Morotai sehingga diharapkan pemenuhan syarat dan waktu penyampaian syarat penyaluran untuk setiap tahapan DAK Fisik & Dana Desa TA 2019 untuk bisa lebih baik. Sedangkan terkait Pelaksanaan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA 2019 disampaikan mekanisme penyaluran DAK Fisik tahun 2019 sesuai PMK-121/PMK.07/2018 terdapat perubahan dimana laporan penyerapan dan capaian output yang disampaikan ke KPPN harus direview oleh APIP. Selanjutnya Kepala Seksi Bank menyampaikan materi kedua terkait evaluasi penyaluran Dana Desa Kab. Pulau Morotai TA 2018, KPPN Tobelo memberikan apresiasi kepada Pemda Morotai karena dalam menyalurkan Dana Desa dari RKUD ke RKD ke seluruh 88 desa di wilayah Kab Morotai dilaksanakan secara tepat waktu yaitu kurang dari 7 hari setelah Dana Desa diterima di RKUD. Berikutnya juga dipaparkan evaluasi atas Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Daerah Kab.Pulau Morotai.
Pada akhir rakor, kepala KPPN tobelo mendorong agar setiap tahapan penyaluran dak fisik dan Dana Desa dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan diharapkan penyaluran DAK Fisik TA 2019 lebih baik dari pelaksanaan penyaluran DAK fisik TA 2018. Proses lelang kontrak kegiatan agar dapat dilakukan diawal waktu agar kendala keterlambatan terkait penyampaian persyaratan Tahap I DAK Fisik dapat dihindari. Selanjutnya Meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Dinas/SKPD pelaksana DAK Fisik & Dana Desa & BPKAD sebagai koordinator di Kabupaten Pulau Morotai dengan KPPN sebagai penyalur DAK Fisik & Dana Desa diharapkan menjadi lebih baik di masa yang akan datang.
Melengkapi kegiatan rakor tersebut, KPPN Tobelo melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana DAK Fisik Bidang Pariwisata di Pulau Dodola. Alokasi dan DAK Fisik TA 2018 di prioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana pariwisata Pulau Dodola yaitu pembangunan tempat penginapan/cottage, jalur pejalan kaki pada hutan mangrove dan plaza pusat jajanan. Sesuai hasil monev pelaksanaan pekerjaan sedang berlangsung dan Pemda kab. Pulau Morotai memberikan keyakinan bahwa proyek selesai sesuai rencana.
Jalur pejalan kaki pada hutan mangrove
Penginapan/Cottage
Plaza pusat jajanan