Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tolitoli yang berada pada lingkup kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai tugas menyalurkan Dana Desa pada Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol. Penyaluran Dana Desa, juga Dana Alokasi Khusus (DAK) melibatkan KPPN di seluruh Indonesia mulai tahun 2017. Mekanisme ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah, juga mendorong efisiensi dan efektivitas dalam koordinasi. Tujuan lainnya untuk meningkatkan analisis evaluasi kinerja pelaksanaan APBN melalui DAK Fisik dan Dana Desa melalui peran monitoring dari KPPN.
Pada Tahun Anggaran 2022, pagu Dana Desa yang disalurkan dan dikelola oleh KPPN Tolitoli sebesar Rp165.119.185.000 dengan pembagian Kabupaten Tolitoli mendapat alokasi anggaran sebesar Rp81.919.498.000 untuk 103 desa dan Kabupaten Buol mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp83.199.687.000 untuk 108 desa.
Semenjak kemunculan pandemi COVID-19 yang melanda dunia pada dua tahun terakhir sehingga memukul perekonomian dunia, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berperan penting dalam menahan pandemi COVID-19. Peran APBN ini menjadi instrumen countercyclical dari adanya kontraksi ekonomi. Hal tersebut dapat dilihat dari kebijakan Dana Transfer dan Dana Desa tahun 2022 adalah untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal yang diarahkan guna pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelakanaan untuk mendukung kinerja daerah serta menjadi jaring pengaman sosial dalam upaya melindungi masyarakat yang rentan serta terdampak COVID-19 ini.
Penyaluran Dana Desa 2022 dibagi dalam 2 jenis yaitu penyaluran BLT dan Penyaluran non-BLT. Porsi BLT sebesar 40% sedangkan Non-BLT persentase maksimal sebesar 60% dari pagu yang dibagi menjadi tiga tahap : Tahap I sebesar 40%, Tahap II sebesar 40% dan Tahap III sebesar 20% dari pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2022. KPPN Tolitoli sampai dengan medio bulan Maret 2022 telah menyalurkan Dana Desa Tahap I sebesar 9,11% atau Rp15.045.920.480 dari pagu sebesar Rp165.119.185.000 meliputi Kabupaten Tolitoli dengan rincian 53 Desa yang sudah disalurkan dengan nilai total Dana Desa sebesar 14,75% atau Rp12.085.718.080 dari pagu Dana Desa sebesar Rp81.919.498.000. Sementara untuk Kabupaten Buol, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kualitas penyaluran dana bantuan operasional baik Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan PAUD (BOP PAUD) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) telah dilakukannya penyempurnaan dalam mekanisme penyaluran. Beberapa penyempurnaan tersebut antara lain mulai Tahun Anggaran 2022, penyaluran DAK Nonfisik – Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan disalurkan melalui 173 (Seratus Tujuh Puluh Tiga) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tolitoli telah menyalurkan Dana Alokasi Khusus Nonfisik atau Dana BOS Reguler Tahap I sebesar 23,61% atau Rp6.969.414.000 dari pagu Dana Alokasi Khusus Nonfisik Rp29.520.760.000, sedangkan untuk Dana Desa sudah disalurkan kepada 11 Desa dengan nilai total Dana Desa sebesar 3,56% atau Rp2.960.202.400 dari pagu Dana Desa sebesar Rp83.199.687.000.
Kontributor :
M. Agus Abdul Majid
Suryo Dewantoro