Berdasarkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pernerintah serta Peraturan Menten Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu Atas Laporan Kinerja, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tolitoli berkewajiban menyusun Laporan Kinerja sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis lnstansi. Laporan Kinerja berisi berbagai capaian kinerja yang telah dilaksanakan dalam tahun 2022 sehingga pihak yang berkepentingan dapat mengetahui capaian atas pelaksanaan program/kegiatan tersebut. Melalui Laporan Kinerja (LAKIN) Tahun 2022 yang disusun ini diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tolitoli dan sekaligus dapat menjadi acuan untuk kegiatan operasional perkantoran sebagai instansi vertikal dibawah Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah. Laporan ini selanjutnya disampaikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bahan evaluasi dan bahan pertimbangan untuk mengambil kebijakan lebih lanjut. Selanjutnya kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pegawai KPPN Tolitoli atas capaian IKU yang telah diraih pada tahun 2022. Akhirnya melalui Laporan Kinerja (LAKIN) tahun 2022 ini diharapkan dapat digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak yang berkepentingan dan dapat digunakan oleh jajaran pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tolitoli untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja Tahun 2023.
Selengkapnya silahkan dilihat pada tautan berikut http://bit.ly/LAKINKPPNTolitoli2022