Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tolitoli memiliki peran strategis dalam mendukung
keberhasilan reformasi birokrasi Kementerian Keuangan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik (good governance). Sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), KPPN
Tolitoli berkewajiban memberikan layanan yang cepat, akurat, transparan, dan tanpa biaya dalam
kerangka Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP. Perpres ini menegaskan siklus utuh
akuntabilitas—mulai dari perencanaan strategis, perjanjian kinerja, pengukuran dan pengelolaan data
kinerja, pelaporan kinerja, hingga reviu dan evaluasi kinerja.
Informasi selengkapnya dapat mengunjungi https://bit.ly/Lakin-2025

