Dalam tata kelola keuangan negara di Indonesia, efisiensi dan fleksibilitas menjadi kunci utama agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan birokrasi. Salah satu instrumen krusial yang digunakan oleh satuan kerja di bawah kementerian atau lembaga adalah mekanisme uang muka kerja atau sederhananya petty cash dalam istilah akuntansi. Instrumen ini terbagi menjadi dua kategori utama, yakni Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP). Keduanya berfungsi sebagai penjamin ketersediaan likuiditas di tangan bendahara, namun memiliki karakteristik operasional yang sangat berbeda dalam praktik perbendaharaan.
Uang Persediaan (UP) merupakan uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai keperluan operasional sehari-hari. Filosofi di balik pemberian UP adalah untuk mengakomodasi pengeluaran-pengeluaran yang bersifat kecil, rutin, dan tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung atau LS ke rekening pihak ketiga. Contohnya meliputi pembelian alat tulis kantor, biaya langganan daya dan jasa, hingga perjalanan dinas skala kecil.
Keunikan dari UP terletak pada sifatnya yang berkelanjutan atau dikenal dengan istilah revolving. Bendahara berkewajiban untuk selalu menjaga ketersediaan dana ini dengan cara mengajukan penggantian (GUP) ke KPPN setiap kali dana tersebut telah terpakai minimal 50 persen. Dengan sistem ini, saldo kas di bendahara akan selalu terisi kembali selama tahun anggaran berjalan, sehingga operasional kantor tidak pernah terhenti karena kekurangan uang tunai.
Namun, sering kali terjadi situasi di mana sebuah satuan kerja memiliki agenda besar atau kegiatan mendesak yang membutuhkan dana jauh melampaui pagu UP yang mereka miliki. Dalam kondisi darurat inilah Tambahan Uang Persediaan (TUP) berperan. TUP bukanlah dana rutin, melainkan dana tambahan yang bersifat sementara dan hanya dapat diajukan jika sisa UP yang ada benar-benar tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan yang akan segera dilaksanakan dalam waktu satu bulan ke depan.
Pengajuan TUP menuntut perencanaan yang lebih ketat karena dana ini tidak bersifat revolving. Berbeda dengan UP yang bisa terus bergulir, dana TUP harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya atau disetorkan kembali sisa dananya ke Kas Negara dalam kurun waktu maksimal satu bulan sejak SP2D diterbitkan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pengendapan dana atau "idle cash" di rekening bendahara.
Penting bagi setiap pengelola keuangan untuk memahami bahwa pengelolaan UP dan TUP berdampak langsung pada nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Jika satuan kerja terlalu sering menyimpan dana TUP tanpa segera membelanjakannya, atau terlambat menyetorkan sisa dana ke kas negara, maka nilai IKPA akan menurun. Sebaliknya, penggunaan UP yang aktif dan bergulir secara teratur menunjukkan bahwa penyerapan anggaran berjalan sesuai dengan rencana penarikan dana yang telah ditetapkan.
Tips memaksimalkan nilai IKPA dari indikator pengelolaan UP dan TUP:
- Rencanakan penggunaan Uang Persediaan setiap bulannya dan pertimbangkan besaran UP mampu dilakukan revolving minimal satu kali dalam sebulan.
- Hindari nilai UP terlalu besar yang dapat menyebabkan revolving jarang dilakukan, bisa dengan mengajukan lebih kecil dari rekomendasi perhitungan UP (1/12 pagu yang dapat dibayarkan dengan mekanisme UP) sehingga penggantian dapat dilakukan segera.
- Apabila terdapat kebutuhan mendesak, silahkan ajukan mekanisme TUP, namun perhitungkan dengan hati-hati agar tidak ada pengembalian dana yang dapat mengurangi nilai IKPA.
Simulasi Kasus Revolving GUP:
Satker winwin memiliki UP sebesar Rp 20.000.000,- dimana telah mengajukan GUP sebelumnya pada tanggal 1 Maret 2026. Satker berencana untuk melakukan GUP sebesar Rp 10.000.000,- atau sekitar 50% dari total UP. Maka rekomendasi terbaik untuk melakukan GUP adalah maksimal pada tanggal 16 Maret 2026 (15 hari dari tanggal GUP sebelumnya). Apabila lebih dari tanggal tersebut, satker lebih baik menambah nilai rencana GUP agar tidak mengurangi nilai pengelolaan UP dan TUP yang berimplikasi pada berkurangnya nilai IKPA.


