Jalan Magamu No. 6-8, Tolitoli, Sulawesi Tengah 94515

Berita

Seputar KPPN Tolitoli

Langkah-langkah Pelaksanaan Penetapan Perjanjian Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai UPK-Two Kanwil DJPb dan UPK-Three KPPN Tahun 2025

  1. Perjanjian Kinerja (PK) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) UPK-Two Kanwil DJPb dan UPKThree KPPN ditetapkan pada tanggal 31 Januari 2025 melalui Aplikasi Satu Kemenkeu
  2. Pejabat selain Pimpinan UPK, Pejabat Fungsional, dan Pegawai di lingkungan UPK-Two Kanwil
    DJPb dan UPK-Three KPPN menyusun serta menetapkan SKP secara elektronik melalui
    Aplikasi Satu Kemenkeu paling lambat pada tanggal 31 Januari 2025.
  3. Penyusunan PK dan SKP mengacu pada Katalog Indikator Kinerja Utama/Individu (IKU/IKI)
    yang dapat diakses pada tautan s.id/PKOKanver2025.
  4. Dalam penyusunan PK, Pengelola Kinerja Organisasi melalui Aplikasi Satu Kemenkeu,
    melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
    a. Memilih IKU Cascading Peta dari UPK di atasnya;
    b. Memilih IKU Mandatory dari Kantor Pusat DJPb;
    c. Meneruskan konsep PK kepada Pimpinan UPK untuk dilakukan penetapan; dan
    d. Berkoordinasi dengan Pengelola Kinerja Organisasi pada UPK di atasnya untuk dilakukan
    penetapan PK.
  5. Dalam penyusunan SKP, Pengelola Kinerja Organisasi, Pengelola Kinerja Pegawai, dan para
    Pegawai melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
    a. Pengelola Kinerja Organisasi bersama LO masing-masing Bidang/Seksi menyusun matriks
    cascading.
    b. Pengelola Kinerja Organisasi merekam IKI mandatory dari Kantor Pusat DJPb yang
    merupakan Non Cascading pada level pelaksana dengan langsung memilih pegawai yang
    akan menerima IKI mandatory (melalui Aplikasi Satu Kemenkeu).
    c. Para pejabat dan pegawai non pimpinan UPK memilih IKU Cascading Peta dan/atau IKI
    Mandatory dari Kantor Pusat DJPb (melalui Aplikasi Satu Kemenkeu).
    d. Para pejabat dan pegawai non pimpinan UPK berkoordinasi dengan atasan langsung untuk
    melakukan penetapan SKP (melalui Aplikasi Satu Kemenkeu).
    e. Pengelola Kinerja Pegawai agar mengoordinasikan serta memonitor pelaksanaan
    penetapan SKP pada masing-masing unit.
  6. Panduan penyusunan dan penetapan PK dan SKP secara detail dapat diakses pada tautan
    s.id/PKOKanver2025.
  7. Ketentuan umum penyusunan SKP adalah sebagai berikut:
    a. Penentuan IKI berdasarkan pelaksanaan tugas dan fungsi pada unit definitif pegawai yang
    bersangkutan;
    b. Jumlah minimal IKI Pejabat Administrator non UPK, Pejabat Pengawas, dan Pejabat
    Fungsional adalah 5 (lima) IKI, sedangkan untuk jabatan pelaksana adalah 3 (tiga) IKI;
    c. Pegawai dengan peringkat jabatan lebih tinggi agar dipertimbangkan memiliki jumlah IKI
    yang lebih banyak; dan
    d. IKI Tambahan dapat dicantumkan dalam SKP masing-masing pejabat/pegawai dengan
    memedomani ketentuan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022.
  8. Bagi para pejabat/pegawai yang atasan langsungnya dijabat oleh Pelaksana Tugas atau
    Pelaksana Harian, SKP agar ditetapkan oleh Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian tersebut
    sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
    2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
  9. Penomoran Perjanjian Kinerja secara otomatis akan mengikuti ketentuan pada Aplikasi Satu
    Kemenkeu.
  10. Kepala Kanwil DJPb selaku Manajer Kinerja menetapkan Keputusan terkait Struktur
    Manajemen Kinerja Tahun 2025 di Kanwil DJPb serta KPPN di wilayahnya paling lambat
    tanggal 4 Februari 2025.
  11. Dokumen PK, SKP, dan SK Struktur Manajemen Kinerja yang telah ditetapkan agar dapat
    diarsipkan sebagaimana mestinya tanpa perlu disampaikan melalui Nota Dinas.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search