- Perjanjian Kinerja (PK) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) UPK-Two Kanwil DJPb dan UPKThree KPPN ditetapkan pada tanggal 31 Januari 2025 melalui Aplikasi Satu Kemenkeu
- Pejabat selain Pimpinan UPK, Pejabat Fungsional, dan Pegawai di lingkungan UPK-Two Kanwil
DJPb dan UPK-Three KPPN menyusun serta menetapkan SKP secara elektronik melalui
Aplikasi Satu Kemenkeu paling lambat pada tanggal 31 Januari 2025. - Penyusunan PK dan SKP mengacu pada Katalog Indikator Kinerja Utama/Individu (IKU/IKI)
yang dapat diakses pada tautan s.id/PKOKanver2025. - Dalam penyusunan PK, Pengelola Kinerja Organisasi melalui Aplikasi Satu Kemenkeu,
melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Memilih IKU Cascading Peta dari UPK di atasnya;
b. Memilih IKU Mandatory dari Kantor Pusat DJPb;
c. Meneruskan konsep PK kepada Pimpinan UPK untuk dilakukan penetapan; dan
d. Berkoordinasi dengan Pengelola Kinerja Organisasi pada UPK di atasnya untuk dilakukan
penetapan PK. - Dalam penyusunan SKP, Pengelola Kinerja Organisasi, Pengelola Kinerja Pegawai, dan para
Pegawai melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Pengelola Kinerja Organisasi bersama LO masing-masing Bidang/Seksi menyusun matriks
cascading.
b. Pengelola Kinerja Organisasi merekam IKI mandatory dari Kantor Pusat DJPb yang
merupakan Non Cascading pada level pelaksana dengan langsung memilih pegawai yang
akan menerima IKI mandatory (melalui Aplikasi Satu Kemenkeu).
c. Para pejabat dan pegawai non pimpinan UPK memilih IKU Cascading Peta dan/atau IKI
Mandatory dari Kantor Pusat DJPb (melalui Aplikasi Satu Kemenkeu).
d. Para pejabat dan pegawai non pimpinan UPK berkoordinasi dengan atasan langsung untuk
melakukan penetapan SKP (melalui Aplikasi Satu Kemenkeu).
e. Pengelola Kinerja Pegawai agar mengoordinasikan serta memonitor pelaksanaan
penetapan SKP pada masing-masing unit. - Panduan penyusunan dan penetapan PK dan SKP secara detail dapat diakses pada tautan
s.id/PKOKanver2025. - Ketentuan umum penyusunan SKP adalah sebagai berikut:
a. Penentuan IKI berdasarkan pelaksanaan tugas dan fungsi pada unit definitif pegawai yang
bersangkutan;
b. Jumlah minimal IKI Pejabat Administrator non UPK, Pejabat Pengawas, dan Pejabat
Fungsional adalah 5 (lima) IKI, sedangkan untuk jabatan pelaksana adalah 3 (tiga) IKI;
c. Pegawai dengan peringkat jabatan lebih tinggi agar dipertimbangkan memiliki jumlah IKI
yang lebih banyak; dan
d. IKI Tambahan dapat dicantumkan dalam SKP masing-masing pejabat/pegawai dengan
memedomani ketentuan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022. - Bagi para pejabat/pegawai yang atasan langsungnya dijabat oleh Pelaksana Tugas atau
Pelaksana Harian, SKP agar ditetapkan oleh Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian tersebut
sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. - Penomoran Perjanjian Kinerja secara otomatis akan mengikuti ketentuan pada Aplikasi Satu
Kemenkeu. - Kepala Kanwil DJPb selaku Manajer Kinerja menetapkan Keputusan terkait Struktur
Manajemen Kinerja Tahun 2025 di Kanwil DJPb serta KPPN di wilayahnya paling lambat
tanggal 4 Februari 2025. - Dokumen PK, SKP, dan SK Struktur Manajemen Kinerja yang telah ditetapkan agar dapat
diarsipkan sebagaimana mestinya tanpa perlu disampaikan melalui Nota Dinas.


