DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2 APBN) TA 2024 untuk disahkan menjadi Undang-undang (UU P2 APBN TA 2024) pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (21/08). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mewakili pemerintah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPR RI atas dukungan dan kerja samanya dalam serangkaian siklus APBN dari mulai perencanaan, penetapan, pelaksanaan, hingga proses pertanggungjawaban APBN TA 2024.
“Kami ingin mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang tinggi atas dukungan DPR dalam mengawal instrumen APBN dan terus menjadi partner pemerintah yang konstruktif untuk menjaga perekonomian Indonesia dan mengantisipasi serta merespons kondisi global dan nasional,” jelas Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam kegiatan tersebut.
RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2024 merupakan bentuk pertanggungjawaban akuntabilitas Pemerintah atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024. RUU ini disampaikan kepada DPR RI dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tahun ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk LKPP tahun 2024. Pencapaian ini menjadi yang kesembilan kali berturut-turut sejak LKPP tahun 2016 yang menandai konsistensi dan keseriusan pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan keuangan negara.
“Pemerintah tidak akan berhenti hanya pada pencapaian opini WTP, Pemerintah akan terus konsisten berupaya agar informasi dan edukasi yang ada di dalam data-data LKPP akan dapat memberikan manfaat dalam pengambilan kebijakan dan evaluasi perbaikan, serta menjadi alat edukasi bagi masyarakat secara luas mengenai penyelenggaraan negara melalui APBN,” tambah Menkeu.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, pemerintah terus membangun tata kelola yang baik di dalam pengelolaan keuangan negara secara kompeten, profesional, transparan, berhati-hati, dan berintegritas.
Menkeu juga menyampaikan bahwa arsitektur APBN tahun 2024 dirancang agar adaptif, responsif, dan efektif dalam menjaga stabilitas ekonomi, melindungi masyarakat dan sekaligus mendukung agenda pembangunan secara optimal.
Kinerja pertumbuhan ekonomi tahun 2024 tetap resilien tumbuh di atas 5% yaitu 5,03% yoy. Inflasi mampu terkendali di level rendah 1,6% yoy, jauh di bawah target APBN sebesar 2,8%. Pemerintah juga mampu menekan tingkat kemiskinan hingga 9,03% pada Maret 2024 menjadi 8,57% pada September 2024. Kemiskinan ekstrem bahkan turun mendekati 0%, yaitu 0,83%. Tingkat pengangguran juga mengalami penurunan menjadi 4,91% pada Agustus 2024.
“Berkat dukungan seluruh elemen bangsa, terutama dukungan dari DPR yang terus solid, di tengah gejolak global, ekonomi Indonesia tetap terjaga resilien, masyarakat dan dunia usaha terlindungi serta layanan publik dapat terus berjalan efektif,” ungkap Menkeu.
APBN terus dijaga agar tetap sehat dan kredibel sehingga menjadi instrumen negara, instrumen kebijakan fiskal yang terus adatif, responsif dan efektif dalam menstimulasi perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan rakyat, menciptakan keadilan, dan mencapai tujuan bernegara. (INA/CSP)
Sumber djpb.kemenkeu.go.id




