LPJ Bendahara Pengeluaran dan LPJ Bendahara Penerimaan disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dan dalam hal tanggal 10 tersebut jatuh pada hari libur maka disampaikan pada hari kerja sebelumnya.
Sesuai PER-3/PB/2014 Pasal 11 ayat 3, Verfikasi LPJ Bendahara meliputi:
- Menguji kesesuaian saldo awal
- Menguji kesesuaian saldo rekening bank
- Menguji kesesuaian jumlah uang di brankas
- Menguji kebenaran perhitungan
- Menguji kesesuaian saldo UP
- Menguji kesesuaian penyetoran ke Kas Negara
- Meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran pajak
- Meneliti izin rekening bendahara
LPJ yang disampaikan ke KPPN dapat ditolak apabila memiliki kesalahan berikut:
1. LPJ tidak terdapat tanda tangan KPA/PPK dan Bendahara
- Salah upload Dokumen/ ada kekurangan upload berkas/ Dokumen LPJ
- Jumlah saldo antara Rekening koran tidak sesuai dengan yang tercantum di LPJ maupun SAKTI
- Periode rekening koran salah
- Tidak melampirkan Berita Acara Keadaan Kas (bagi yang Uang Tunai >50 juta)
- Tidak ada penjelasan atas selisih saldo atau penjelasan selisih tidak cukup jelas
Ketika cetak dokumen LPJ pada sakti muncul keterangan “Saldo Tidak Valid” (Merah), terdapat beberapa penyebab yang memungkinkan :
- Kuitansi belum dicatat
- Setoran belum diinput
- Transaksi KKP yang tidak tercatat di kas bank
- Lupa terima SP2D
- Rekam transaksi bulan sebelumnya sehingga saldo awal berubah
- Satker tidak sadar mengubah data bulan sebelumnya di waktu setelah kirim LPJ dan belum tutup permanen GLP
- BPP melakukan perubahan transaksi sehingga membuat saldo awal berubah
- Pungut/Setor pajak belum dicatat
- Tidak merekam SP2D LS Bendahara
- Lupa melakukan pemindahbukuan kas
- Transaksi bulan lalu yang terhapus
- Salah catat pajak sehingga mengubah data sebelumnya
- Satker belum mencatat kas hibah yang diterima
Penjelasan Saldo Tidak Valid
- Saldo awal tidak valid : Hal ini dapat terjadi akibat perekaman transaksi bulan sebelumnya yang dilakukan setelah periode LPJ bulan tersebut berhasil divalidasi. Dengan demikian, satuan kerja harus terlebih dahulu mengajukan pembatalan LPJ bulan sebelumnya ke KPPN untuk selanjutnya membuat ulang LPJ bulan sebelumnya hingga divalidasi dan selanjutnya bisa membuat LPJ bulan berkenaan. Permohonan pembatalan LPJ bulan sebelumnya dapat melalui CSO KPPN Tolitoli dengan mencantumkan :
Nama dan Kode Satker :
Jenis LPJ :
Periode Batal :
Alasan :
- Saldo UP tidak valid : Hal ini mengindikasikan masih terdapat transaksi UP/TUP/GUP Nihil/PTUP yang belum dicatat oleh bendahara. Silahkan lakukan cross-check terlebih dahulu.
- Saldo Bank tidak valid : Saldo tidak valid dapat diakibatkan data rekening koran dan kas bank tidak sama. Silahkan pastikan terlebih dahulu transaksi kas bank sudah tercatat seluruhnya, selanjutnya dapat mencetak buku kas bank untuk mencatat saldo akhir pada pengisian kas bank LPJ Bendahara.
- Saldo Kas Tunai Tidak Valid : Sama halnya dengan saldo kas bank, silahkan pastikan seluruh transaksi tunai telah tercatat, selanjutnya dapat mencetak buku kas tunai untuk mencatat saldo akhir pada pengisian kas bank LPJ Bendahara.


