Dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2021 (Unaudited), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan LKKL yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang dilampiri dengan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (LK BLU) pada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga (K/L). LKKL Unaudited disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran
- Penyusunan LKKL Tahun 2021 (Unaudited) berpedoman pada format sebagaimana diatur dalam BAB III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
- Setiap Pengguna Anggaran agar menandatangani lembar muka/face masing-masing komponen LKKL Tahun 2021 (Unaudited).
- Jadwal pelaksanaan rekonsiliasi dan penyampaian LK setiap entitas akuntansi pada K/L agar berpedoman pada Lampiran III surat ini.
- Perlakuan akuntansi atas transaksi-transaksi yang terjadi pada akhir tahun anggaran 2021 untuk satuan kerja (satker) non BLU berpedoman pada Lampiran IV surat ini. Pengaturan untuk satker BLU diatur dalam surat terpisah.
- Pengungkapan atas pelaksanaan Program PC-PEN serta dampak pandemi COVID-19 dalam CaLK berpedoman pada Lampiran V surat ini.
- Bagi K/L yang memiliki satker BLU, periode pemeriksaan LK BLU oleh auditor eksternal, agar selaras dengan periode pemeriksaan LKKL Tahun 2021.
- Bagi K/L yang memiliki transaksi keuangan bersumber dari Pinjaman dan/atau Hibah Terencana Luar Negeri (PHLN) agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- K/L agar menyusun ikhtisar LK PHLN untuk dilampirkan dalam LKKL Tahun 2021 dengan berpedoman pada Lampiran VI dan/atau VII surat ini, serta mengungkapkan secara memadai pada Catatan Penting Lainnya di CaLK;
- K/L yang memiliki Program Percepatan Penurunan Stunting (terdapat di 9 K/L) agar dapat mengungkapkan ikhtisar keuangan program tersebut pada Catatan Penting Lainnya di CaLK dengan berpedoman pada Lampiran VIII surat ini;
- Laporan lainnya yang dipersyaratkan oleh masing masing lender/donor agar disampaikan sesuai periodisasi, format, dan/atau mekanisme yang ditetapkan oleh masing-masing lender/donor.
- Untuk meningkatkan kualitas LKKL Tahun 2021, setiap K/L agar melakukan langkah- langkah sebagai berikut:
- Memastikan permasalahan pada LKKL Triwulan III Tahun 2021 telah ditindaklanjuti;
- Memanfaatkan menu Profil Kualitas LK dan menu Telaah LK pada aplikasi e-Rekon&LK untuk monitoring dan evaluasi atas kepatuhan, kelengkapan, dan validitas data LK serta analisis telaah LK tingkat satker (UAKPA);
- Melakukan telaah atas LK tingkat Wilayah, Eselon I, hingga K/L dengan bantuan kertas kerja telaah sebagaimana terdapat pada Lampiran IX surat
- Menatausahakan dan mendigitalisasi seluruh dokumen sumber transaksi keuangan, termasuk Memo Penyesuaian;
- Mengimplementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai dengan PMK Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
- Mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam menjaga keandalan dan kualitas penyajian LKKL.
- LKKL Tahun 2021 (Unaudited) dalam bentuk softcopy dapat disampaikan ke alamat email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. cc Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dan dalam bentuk hardcopy disampaikan ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Ditjen Perbendaharaan, Gedung Prijadi Praptosuhardjo III lantai 1, Jalan Budi Utomo No.6 Jakarta 10710.