Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan khususnya menjelang Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 serta sejalan dengan program akselerasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Lingkungan KPPN Wamena Tahun 2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
- Dapat kami informasikan bahwa seluruh layanan KPPN Wamena yang diberikan kepada seluruh Pemerintah Daerah/Satuan Kerja/Mitra Kerja/Rekanan/Stakeholder baik yang dilakukan secara tatap muka maupun non tatap muka (online) sesuai dengan janji layann kami yaitu TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS).
- Untuk itu, ditegaskan kembali bahwa seluruh pejabat dan pegawai KPPN Wamena tidak menerima/memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya baik berupa uang, barang/parsel, atau bentuk lain sebagaimana dimaksud pada angka
- Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, dimohon kepada seluruh pengguna layanan untuk:
- Tidak memberikan atau menawarkan suap dan/atau gratifikasi kepada pejabat, pegawai, dan PPNPN KPPN Wamena;
- Melaporkan oknum pejabat, pegawai, dan PPNPN KPPN Wamena apabila melakukan tindakan meminta secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan gratifikasi sebagaimana dimaksud di atas melalui sarana pengaduan; dan
- Berhati-hati apabila terdapat oknum pejabat, pegawai, dan PPNPN KPPN Wamena, baik secara organisasi maupun individu yang meminta imbalan atas layanan atau penyelenggaraan kegiatan dengan meminta transfer
- Adapun sarana pengaduan untuk pelaporan tindakan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, atau pungutan liar (pungli) di KPPN Wamena adalah sebagai berikut:
- Call Center Kementerian Keuangan Nomor 134;
- Aplikasi Whistle Blowing System (https://wise.kemenkeu.go.id);
- Aplikasi SIPANDU (https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id);
- Call Center KPPN Wamena Nomor 0811-480-414;
- Aplikasi WALESI (http://WALESIKPPN113).
- Pada akhirnya, sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa kami pada saat ini sedang melakukan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk itu kami mengharapkan dukungan dan kerja sama seluruh pengguna layanan untuk mewujudkan ZI WBK/WBBM di lingkungan KPPN