Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara Lembaga (K/L) merupakan bagian penting dari sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan kepada K/L dapat digunakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Dalam upaya meningkatkan kinerja belanja K/L, IKPA berfungsi sebagai instrumen untuk menilai sejauh mana implementasi anggaran tersebut dapat memberikan manfaat (value for money), mendorong akselerasi belanja, serta mencapai output yang diharapkan.
 
Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
 
Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik, pemerintah perlu memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan kepada K/L dikelola secara optimal. Hal ini sejalan dengan prinsip value for money, yang mengharuskan setiap belanja pemerintah memberikan manfaat maksimal dengan biaya yang minimal. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan sebuah instrumen yang dapat mengukur dan mengevaluasi kinerja pelaksanaan anggaran, sehingga pemerintah dapat melakukan intervensi yang diperlukan apabila ditemukan kendala dalam proses pelaksanaan.
 
IKPA dirancang sebagai alat monitoring yang berfokus pada beberapa indikator utama yang mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, dan hasil akhir dari penggunaan anggaran. Dengan adanya IKPA, K/L diharapkan dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaannya.
  
 
Komponen Utama IKPA
 
Peraturan PER-5/PB/2024 menetapkan beberapa indikator yang menjadi tolok ukur dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran K/L. Indikator-indikator ini dirancang untuk mencerminkan berbagai aspek penting dalam pengelolaan anggaran, termasuk perencanaan, efektivitas belanja, dan pencapaian hasil. Berikut beberapa komponen utama IKPA yang diatur dalam peraturan ini:
 
1. Penyerapan Anggaran
 
Salah satu indikator utama dalam IKPA adalah tingkat penyerapan anggaran. Penyerapan anggaran yang optimal menunjukkan bahwa K/L mampu mengelola anggaran sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan tidak menimbulkan penumpukan belanja di akhir tahun anggaran. Melalui indikator ini, pemerintah dapat mendorong K/L untuk melakukan akselerasi belanja secara merata sepanjang tahun, sehingga dapat meminimalkan potensi pemborosan atau inefisiensi.
 
2. Pelaksanaan Output
 
IKPA juga menilai sejauh mana K/L mampu mencapai output yang telah ditargetkan dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). Indikator ini berfokus pada kualitas dan kuantitas output yang dihasilkan dari pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai oleh APBN. Pencapaian output yang sesuai dengan perencanaan menunjukkan bahwa anggaran telah digunakan secara efektif untuk mendukung kegiatan pemerintah.
 
3. Ketepatan Waktu Pengajuan Tagihan
 
Pengelolaan likuiditas kas negara sangat dipengaruhi oleh ketepatan waktu pengajuan tagihan oleh K/L. Oleh karena itu, IKPA mencakup indikator yang menilai ketepatan waktu dalam pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh K/L. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran pengelolaan kas dan memastikan bahwa pembayaran kepada pihak ketiga atau pelaksanaan proyek tidak mengalami keterlambatan.
 
4. Pengelolaan Komitmen dan Akurasi Perencanaan Kas
 
Perencanaan kas yang baik sangat penting untuk memastikan ketersediaan dana yang memadai dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah. IKPA mengevaluasi sejauh mana K/L mampu mengelola komitmen dan merencanakan kebutuhan kasnya dengan akurat. Dengan demikian, pengelolaan keuangan K/L menjadi lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
5. Revisi Anggaran dan Pengendalian Internal
 
Peraturan ini juga mengatur indikator terkait revisi anggaran dan efektivitas pengendalian internal di lingkungan K/L. Revisi anggaran yang sering atau tidak tepat waktu dapat mencerminkan lemahnya perencanaan awal, sementara pengendalian internal yang kuat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan atau inefisiensi dalam penggunaan anggaran.
 
Peran IKPA dalam Mendorong Akselerasi Belanja dan Pencapaian Output
 
Salah satu tujuan utama dari penerapan IKPA adalah untuk mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output yang sesuai dengan target. Dalam beberapa tahun terakhir, masalah penyerapan anggaran yang tidak optimal, terutama pada triwulan-triwulan awal, menjadi salah satu tantangan yang dihadapi oleh K/L. Hal ini tidak hanya menghambat pencapaian output, tetapi juga berdampak pada stabilitas perekonomian secara keseluruhan.
 
Dengan adanya IKPA, K/L didorong untuk merencanakan dan melaksanakan belanja secara lebih teratur dan merata sepanjang tahun. Selain itu, indikator kinerja yang jelas memungkinkan adanya evaluasi yang objektif terhadap sejauh mana anggaran yang dialokasikan telah digunakan secara efektif. Pada gilirannya, evaluasi ini dapat digunakan untuk memperbaiki kelemahan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran di masa mendatang.
 
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja K/L adalah langkah strategis dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran pemerintah. Melalui penilaian IKPA, pemerintah dapat lebih mudah memantau kinerja pelaksanaan anggaran di masing-masing K/L, sehingga intervensi dan perbaikan dapat dilakukan secara tepat waktu. Pada akhirnya, implementasi IKPA diharapkan dapat mendorong tercapainya prinsip value for money, meningkatkan akselerasi belanja, serta memastikan pencapaian output yang sesuai dengan prioritas pembangunan pemerintah.
 
Disclamer : Tulisan diatas merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili organisasi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Watampone
Jl. K.H. Agus Salim No.7, Macege, Tanete Riattang Barat, Watampone, Sulawesi Selatan 92732

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search