SEJARAH SINGKAT KPPN WATAMPONE
KPPN Watampone merupakan unit eselon III dalam lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan
KPPN Watampone berada di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan yaitu sekitar 174km arah timur dari Kota makassar yang dapat ditempuh lewat darat selama kurang lebih empat jam dengan panorama pedesaan dan perbukitan.
Pada awal mulanya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Watampone bernama Kantor Bendahara Negara (KBN) dan Kantor Kas Negara (KKN) dibentuk pada tanggal 20 Agustus 1968 dan lebih dikenal oleh masyarakat sebagai CKC (Central Kantoor De Comptabilited) dari bahasa Belanda. Nama ini lebih dikenal karena masih kentalnya pengaruh pemerintahan Belanda. Selain itu masyarakat Watampone pada saat itu banyak yang telah mengenal bahasa Belanda. Selanjutnya pada 1 April 1990 kedua satuan kerja tersebut digabung menjadi satu satuan kerja dengan nama Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.645/KMK.01/1989 tanggal 12 Juni 1989 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran No.1077/A/1989 tanggal 14 September 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJA.KPKN ini melaksanakan fungsi ordonateur dan comptabel dalam satu atap
Pada tahun 2004, untuk lebih meningkatkan pelayanan publik secara transparan dan akuntabel serta sebagai wujud dari pelaksanaan reformasi birokrasi maka berdasar-kan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 dan 203/KMK.01/2004, KPKN Watampone berubah menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Watampone. Hal ini merupakan konsekuensi pelaksanaan reformasi di bidang pengelolaan keuangan negara dengan diterbitkannya 3 (tiga) paket UU yaitu UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Tentang Pemeriksaan Tanggungjawab Pengelolaan Keuangan Negara.
KPPN Watampone menempati gedung kantor dengan alamat Jalan K.H Agus Salim No.7 Watampone dengan luas tanah adalah 2827 m2 dan luas gedung kantor 1013 m2,, yang merupakan lokasi yang strategis sekaligus merupakan lokasi Pertokoan. Diantaranya di sebelah kiri Kantor adalah Mall Bone Trade Center dan seberang kantor adalah Pusat Pertokoan.
KPPN Watampone dengan wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Wajo atau sering disingkat BOSOWA (Bone, Soppeng dan Wajo) selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik termasuk melakukan perubahan-perubahan dan transformasi kelembagaaan. Diantaranya pada tanggal 2 Oktober 2012, KPPN Watampone ditetapkan menjadi KPPN Percontohan dengan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-163/PB/2012.
Perubahan terakhir pada struktur organisasi diatur dengan PMK Nomor 169/PMK.01/2012 dengan penambahan fungsi dan perubahan nomenklatur pada eselon IV dimana Seksi Pencairan Dana berubah fungsi dan nomenklatur menjadi Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker sementara untuk Seksi Verifikasi dan Akuntansi berubah fungsi dan nomenklatur menjadi Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal serta Seksi Bank/Giro Pos berubah nomenklatur menjadi Seksi Bank sesuai dengan Tipe KPPN Watampone sebagai KPPN Tipe A2.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Watampone terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 sudah implementasi penuh SPAN. Dimana sebelumnya mulai tanggal 23 Juni 2014 piloting implementasi Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (SPAN) dalam pengelolaan dan penyaluran dana APBN. KPPN Watampone bersama-sama dengan KPPN-KPPN lingkup wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Piloting SPAN Tahap 2B. Perubahan sistem, prosedur dan mindset dalam pengelolaan keuangan negara dengan SPAN memerlukan peran strategis KPPN sebagai garda terdepan. KPPN Watampone mengawal perubahan ini, implementasi SPAN, bersinergi dengan stakeholder dan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan