Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI

Sebagai Kuasa Bendahara Umum di daerah, KPPN Watampone mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016, yakni:

 

Tugas:

"Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan."

 

Fungsi:

  1. Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan
  2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN)
  3. Penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  4. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara
  5. Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
  6. Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara
  7. Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  8. Pelaksanaan tugas kepatuhan internal
  9. Pelaksanaan manajemen mutu layanan
  10. Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management)
  11. Pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative)
  12. Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara
  13. Pengelolaan rencana penarikan dana
  14. Pengelolaan rekening pemerintah
  15. Pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah
  16. Pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara
  17. Pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja
  18. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program
  19. Pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan
  20. Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Watampone
Jl. K.H. Agus Salim No.7, Macege, Tanete Riattang Barat, Watampone, Sulawesi Selatan 92732

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search