Transaksi non-tunai, atau cashless, menjadi tren global di era digital yang semakin maju.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021, memungkinkan penerapan sistem pembayaran digital untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan negara.  Penggunaan kartu kredit pemerintah oleh bendahara pengeluaran adalah salah satu inovasi yang dilakukan.  Kebijakan ini tidak hanya mempercepat transaksi keuangan negara tetapi juga mendorong gerakan cashless communities (masyarakat non-tunai).

Kartu kredit pemerintah diterbitkan oleh bank yang telah melakukan Kerjasama dengan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan anggaran dan operasi lembaga pemerintah. Sesuai dengan PMK 196/PMK.05/2018, kartu kredit ini dapat digunakan untuk membayar barang dan jasa oleh Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, dan Badan Layanan Umum (BLU). Penggunaan kartu kredit ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas anggaran belanja pemerintah, meningkatkan kecepatan transaksi, dan mengurangi penggunaan uang tunai yang rentan terhadap kebocoran anggaran dan transaksi yang tidak tercatat dengan baik.

Penggunaan kartu kredit pemerintah harus transparan dan akuntabel.  Untuk memudahkan pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah, setiap transaksi yang dilakukan dengan kartu kredit pemerintah harus dicatat dalam sistem.  Kebijakan ketat mengatur penggunaan kartu kredit ini, termasuk batasan pada jumlah transaksi dan jenis belanja yang dapat dibayar. K/L atau BLU yang menggunakan kartu kredit juga harus melaporkan penggunaan KKP kepada KPPN setiap bulannya.

Selain itu, pembayaran dengan kartu kredit pemerintah tidak boleh digunakan untuk transaksi yang sifatnya pribadi atau tidak terkait dengan bisnis pemerintah. Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan bahwa kartu kredit pemerintah hanya digunakan untuk keperluan operasional dan pelayanan publik yang efektif dan akuntabel.

Penggunaan kartu kredit pemerintah memiliki banyak keuntungan, seperti membuat transaksi lebih mudah, meningkatkan efektivitas anggaran, dan mengurangi risiko penggunaan uang tunai yang dapat menyebabkan penyalahgunaan anggaran. Selain itu, transaksi digital yang tercatat memudahkan pelaporan keuangan negara dan akuntabilitas.

Namun, ada juga kendala yang terkait dengan penerapan kartu kredit pemerintah ini. Salah satunya adalah kesiapan sistem infrastruktur yang memadai dari perspektif teknologi informasi dan pelatihan sumber daya manusia. Selain itu, perlu ada pengawasan yang ketat untuk mencegah orang menggunakan kartu kredit untuk transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan.


Agar transformasi digital ini dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan, pemerintah harus terus memberikan edukasi kepada bendahara pengeluaran dan masyarakat tentang keuntungan dari transaksi tanpa uang.

 

Disclamer : Tulisan diatas merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili organisasi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Watampone
Jl. K.H. Agus Salim No.7, Macege, Tanete Riattang Barat, Watampone, Sulawesi Selatan 92732

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search